Korupsi Pajak Minerba Lamsel, Hakim Vonis Empat Terdakwa Sekaligus

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus korupsi minerba Lamsel, Kamis (8/7/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang putusan kasus korupsi minerba Lamsel, Kamis (8/7/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung —  Empat terdakwa kasus korupsi pajak minerba Lampung Selatan (Lamsel), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis (8/7/2021).

Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian terhadap terdakwa Yuyun Maya Saphira, Marwin, M. Efriyansyah Agung dan Soma Mudawan Perkasa oleh ketua Majelis Hakim Mastiati.

Dalam putusannya ketua majelis menyatakan terdakwa Yuyun Maya Saphira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman 4,7 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga :  Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi

Serta hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih atau hukuman pengganti dua tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lain M. Efriyansyah Agung dan Soma Mudawan Perkasa divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pidana uang pengganti Rp40 juta terhadap M. Efriyansyah dan Rp28 juta terhadap Soma.

Terdakwa Marwin sendiri divonis 13 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga :  Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis

“Serta menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 juta,” tukas hakim Mastiati.

Majelis Hakim menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Berita Terbaru