Korupsi Pajak Minerba Lamsel, Hakim Vonis Empat Terdakwa Sekaligus

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus korupsi minerba Lamsel, Kamis (8/7/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang putusan kasus korupsi minerba Lamsel, Kamis (8/7/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung —  Empat terdakwa kasus korupsi pajak minerba Lampung Selatan (Lamsel), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis (8/7/2021).

Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian terhadap terdakwa Yuyun Maya Saphira, Marwin, M. Efriyansyah Agung dan Soma Mudawan Perkasa oleh ketua Majelis Hakim Mastiati.

Dalam putusannya ketua majelis menyatakan terdakwa Yuyun Maya Saphira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman 4,7 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga :  Panas! Head to Head Handitya Narapati SZP VS Benny HN Mansur di Musda Golkar Bandar Lampung

Serta hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih atau hukuman pengganti dua tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lain M. Efriyansyah Agung dan Soma Mudawan Perkasa divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pidana uang pengganti Rp40 juta terhadap M. Efriyansyah dan Rp28 juta terhadap Soma.

Terdakwa Marwin sendiri divonis 13 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung Konsolidasi Bawaslu, Evaluasi Kinerja Menuju Pemilu Berkualitas 2029

“Serta menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 juta,” tukas hakim Mastiati.

Majelis Hakim menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Saling Bantah di Balik Keracunan Siswa: SPPG Hajjah Lis Klaim Hoaks, Sekolah Ungkap Fakta Berbeda
Viral! Mahasiswa Unila Jadi Pemetik Curanmor
Peduli Bencana Banjir Sumatera, Brimob Lampung Bangun Sumur Air Bersih di Padang
GRANAT dan Ikhtiar Menyelamatkan Masa Depan Bangsa
Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba, DPD GRANAT Lampung Gelar Workshop dan Orientasi P4GN
Terdiam! Dinas PU Bandar Lampung Hiraukan Kualitas Buruk Proyek Drainase Jalan Untung Suropati
Kecelakaan Mobil Tabrak Tiang Listrik, Satu Korban Tewas Seorang Polisi
Proyek Drainase Jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Sudah Hancur, Kontraktor Diduga Curangi Volume Material
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:29 WIB

Saling Bantah di Balik Keracunan Siswa: SPPG Hajjah Lis Klaim Hoaks, Sekolah Ungkap Fakta Berbeda

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:21 WIB

Viral! Mahasiswa Unila Jadi Pemetik Curanmor

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:13 WIB

Peduli Bencana Banjir Sumatera, Brimob Lampung Bangun Sumur Air Bersih di Padang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:51 WIB

GRANAT dan Ikhtiar Menyelamatkan Masa Depan Bangsa

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:27 WIB

Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba, DPD GRANAT Lampung Gelar Workshop dan Orientasi P4GN

Berita Terbaru

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Lampura, Chandra Setiawan.

BREAKING NEWS

Barjas Bongkar Fakta, 24 Proyek Lampung Utara Tak Pernah Masuk Lelang

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:09 WIB

Ini bukti surat palsu yang beredar.

BREAKING NEWS

BKPPD Lamtim Bongkar Surat Mutasi ASN Palsu, Sekolah Diminta Waspada!

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:47 WIB

Ribuan masyarakat desa penyangga TNWK saat unjuk rasa di depan Kantor Balai TNWK, Selasa (13/1/2026).

BREAKING NEWS

Dihantui Gajah Liar, Ribuan Warga Desa di Way Kambas Serbu Balai TNWK

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:13 WIB