LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Empat terdakwa kasus korupsi pajak minerba Lampung Selatan (Lamsel), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis (8/7/2021).
Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian terhadap terdakwa Yuyun Maya Saphira, Marwin, M. Efriyansyah Agung dan Soma Mudawan Perkasa oleh ketua Majelis Hakim Mastiati.
Dalam putusannya ketua majelis menyatakan terdakwa Yuyun Maya Saphira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman 4,7 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Serta hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih atau hukuman pengganti dua tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lain M. Efriyansyah Agung dan Soma Mudawan Perkasa divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pidana uang pengganti Rp40 juta terhadap M. Efriyansyah dan Rp28 juta terhadap Soma.
Terdakwa Marwin sendiri divonis 13 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
“Serta menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 juta,” tukas hakim Mastiati.
Majelis Hakim menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Red