Home / HUKUM

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:10 WIB

Korupsi Pajak Minerba Lamsel, Hakim Vonis Empat Terdakwa Sekaligus

Suasana sidang putusan kasus korupsi minerba Lamsel, Kamis (8/7/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang putusan kasus korupsi minerba Lamsel, Kamis (8/7/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung —  Empat terdakwa kasus korupsi pajak minerba Lampung Selatan (Lamsel), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis (8/7/2021).

Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian terhadap terdakwa Yuyun Maya Saphira, Marwin, M. Efriyansyah Agung dan Soma Mudawan Perkasa oleh ketua Majelis Hakim Mastiati.

Dalam putusannya ketua majelis menyatakan terdakwa Yuyun Maya Saphira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman 4,7 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Serta hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih atau hukuman pengganti dua tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lain M. Efriyansyah Agung dan Soma Mudawan Perkasa divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pidana uang pengganti Rp40 juta terhadap M. Efriyansyah dan Rp28 juta terhadap Soma.

Terdakwa Marwin sendiri divonis 13 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

“Serta menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 juta,” tukas hakim Mastiati.

Majelis Hakim menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Share :

374 views

Baca Juga

HUKUM

Satu Pembobol ATM di RSUDAU Lambar Ditangkap, Tiga Masih Buron

BANDAR LAMPUNG

Diduga Dalangi Perampasan Mobil, Oknum Polresta Bandarlampung Akhirnya Dipecat

HUKUM

Dalam 20 Hari, Polrestabes Semarang Tangkap 16 Pengedar dan 13 Pemakai Narkoba
Ilustrasi Tewas Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG

Tersangka Bandar Narkoba Tewas, Ditresnarkoba Polda Lampung Sebut Sakit

HUKUM

Polisi Tetapkan Wanita asal Palembang Tersangka Penculikan

BANDAR LAMPUNG

Periksa Enam Saksi, Polda Tegaskan Reklamasi Restoran Jumbo Kakap Tak Berizin

HUKUM

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Pembunuhan Yosua Dilanjutkan 1 November

BANDAR LAMPUNG

Dua Mahasiswa Diculik, Dibuang ke Lamteng, dan Mobilnya Dirampas