Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Lampung Utara ungkap empat kasus kejahatan jalanan.

Kepolisian Resor Lampung Utara ungkap empat kasus kejahatan jalanan.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dalam sepekan terakhir, Kepolisian Resor Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap empat kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian dengan kekerasan.

Empat tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan masih dalam pengejaran.

Kapolres Lampura, AKBP Deddy Kurniawan, Kamis (23/4/2026), mengungkapkan bahwa pola kejahatan yang terungkap kali ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas wilayah.

Salah satu tersangka yang menyita perhatian publik adalah RD. Aksinya sempat viral di media sosial karena diduga menggunakan senjata api rakitan saat mencuri sepeda motor di wilayah Kotabumi.

Berbekal rekaman video yang beredar, tim Tekab 308 Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Baca Juga :  Malam Takbiran Aman dan Tertib, Ini Imbauan Polresta Bandar Lampung

“RD merupakan residivis dan spesialis kejahatan 3C. Dari hasil pemeriksaan, ia tercatat telah beraksi sedikitnya sembilan kali di berbagai daerah, mulai dari Kota Metro hingga wilayah Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung,” ujar Deddy.

Polisi menduga RD tidak beraksi sendirian. Seorang rekan yang turut terlibat dalam jaringan pencurian dengan kekerasan kini masih dalam pengejaran.

Mobilitas pelaku yang melintasi antarprovinsi menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengungkap jaringan ini.

Selain RD, polisi juga mengamankan RY dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangani Polsek Abung Semuli. Sementara itu, dua tersangka lainnya, AN dan AB, ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara.

Baca Juga :  Asik Snorkeling, Wisatawan Tewas di Pulau Pahawang

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, beberapa unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing, dengan ancaman hukuman mulai dari tujuh hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi yang beredar di ruang publik terbukti mampu mempercepat proses pengungkapan kejahatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tegas Deddy. (*)

Berita Terkait

Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi
Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WIB

Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan

Kamis, 23 April 2026 - 14:36 WIB

Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi

Selasa, 21 April 2026 - 13:56 WIB

Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan

Selasa, 21 April 2026 - 12:39 WIB

Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Berita Terbaru