LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dalam sepekan terakhir, Kepolisian Resor Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap empat kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian dengan kekerasan.
Empat tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan masih dalam pengejaran.
Kapolres Lampura, AKBP Deddy Kurniawan, Kamis (23/4/2026), mengungkapkan bahwa pola kejahatan yang terungkap kali ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas wilayah.
Salah satu tersangka yang menyita perhatian publik adalah RD. Aksinya sempat viral di media sosial karena diduga menggunakan senjata api rakitan saat mencuri sepeda motor di wilayah Kotabumi.
Berbekal rekaman video yang beredar, tim Tekab 308 Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“RD merupakan residivis dan spesialis kejahatan 3C. Dari hasil pemeriksaan, ia tercatat telah beraksi sedikitnya sembilan kali di berbagai daerah, mulai dari Kota Metro hingga wilayah Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung,” ujar Deddy.
Polisi menduga RD tidak beraksi sendirian. Seorang rekan yang turut terlibat dalam jaringan pencurian dengan kekerasan kini masih dalam pengejaran.
Mobilitas pelaku yang melintasi antarprovinsi menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengungkap jaringan ini.
Selain RD, polisi juga mengamankan RY dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangani Polsek Abung Semuli. Sementara itu, dua tersangka lainnya, AN dan AB, ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, beberapa unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing, dengan ancaman hukuman mulai dari tujuh hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi yang beredar di ruang publik terbukti mampu mempercepat proses pengungkapan kejahatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tegas Deddy. (*)










