KPU Pesawaran Tetapkan 347.979 DPT untuk Pilkada, Ini Rinciannya!

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Pesawaran tahun 2024, jumlahnya sebanyak 347.979 pemilih.

Jumlah angka DPT yang ditetapkan oleh KPU Pesawaran berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Pesawaran tahun 2024 yang digelar di Aula Gedung Graha Adora, Kecamatan Gedongtaaan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (20/09/2024).

Rincian DPT tersebut tersebar di 11 kecamatan dengan 148 desa di 760 TPS. Untuk jumlah laki-laki sebanyak 177.170 dan perempuan 170.809.

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan, ada peningkatan jumlah pemilih di Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024 ini dibandingkan dengan jumlah DPT sebelumnya saat pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pesawaran Jadi yang Pertama di Lampung, PAC ABPEDNAS 11 Kecamatan Resmi Dilantik

“Ya, ada peningkatan jumlah pemilih dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres lalu, dimana sebelumnya itu jumlah DPT 344.903, dan Pilkada sekarang total nya 347.979, jadi artinya ada kenaikan jumlah pemilih di Kabupaten Pesawaran,” kata Yatin.

Ia menjelaskan, untuk DPT masih bisa dilakukan penambahan apabila ada warga yang belum terdata, maka akan proses secara berjenjang melalui desa, kecamatan atau ke KPU Kabupaten Pesawaran, sehingga saat pemilu tanggal 27 November mendatang bisa tetap menggunakan hak pilihnya.

“Seandainya memang nanti di DPT ini masih juga tidak terdata, maka pada hari H pemilu bagi warga yang memiliki KTP Pesawaran itu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dan akan tetap dilayani oleh KPU. Adapun waktunya itu pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB,” ucapnya.

Baca Juga :  Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Yatin menyampaikan, ada juga data pemilih yang tidak memenuhi persyaratan (TMS) seperti yang sudah meninggal dan pindah domisili.

“Ya harapan saya untuk pemilih yang sudah terdaftar apabila ada perubahan-perubahan, maupun yang belum masuk sebagai daftar pemilih bisa melapor ke KPU untuk kami cross check kembali dan perbaiki datanya. Dan kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran agar aktif untuk memeriksa data di DPT online,” pungkasnya. (*)

Laporan: Paggy
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Narkoba Ancam Generasi Muda, Pemkab dan Kejari Pesawaran Perkuat Pencegahan
Pesawaran Jadi yang Pertama di Lampung, PAC ABPEDNAS 11 Kecamatan Resmi Dilantik
Jaga Swasembada Pangan, Nanda Indira Minta Pendampingan Petani Diperkuat
Kakao Pesawaran Jangan Lagi Dijual Basah, Harga Bisa Melonjak hingga Rp80 Ribu per Kilogram
Sukadadi Bawa Nama Lampung di Kampung Pancasila KASAD Award 2026
Musda KNPI Pesawaran Dipastikan Digelar Tahun Ini, Bursa Kepemimpinan Pemuda Mulai Menghangat
KPU Pesawaran Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III
Membanggakan! Desa Sidodadi Wakili Lampung di 12 Besar Desa Cantik Nasional
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Narkoba Ancam Generasi Muda, Pemkab dan Kejari Pesawaran Perkuat Pencegahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Pesawaran Jadi yang Pertama di Lampung, PAC ABPEDNAS 11 Kecamatan Resmi Dilantik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Jaga Swasembada Pangan, Nanda Indira Minta Pendampingan Petani Diperkuat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Kakao Pesawaran Jangan Lagi Dijual Basah, Harga Bisa Melonjak hingga Rp80 Ribu per Kilogram

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Sukadadi Bawa Nama Lampung di Kampung Pancasila KASAD Award 2026

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB