LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng tanpa dokumen ke Pulau Jawa, Rabu (6/10/2021).
Sebanyak 160 karung daging celeng ini diamankan sekira pukul 07.00 WIB di areal pintu masuk Pelabuhan ASDP Bakauheni.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, mengatakan daging celeng dengan berat 5.196,66 kilogram itu diangkut kendaraan truk Isuzu Giga Box Freezer dengan nomor polisi B 9662 TXO yang dikendarai M Rifan, warga Jawa Tengah.
“Ketika diperiksa daging celeng tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” katanya, Kamis (07/10/2021).
Berdasar pengakuan pengemudi, Ridho menjelaskan 5 ton daging celeng itu diangkut dari Bengkulu dan akan dibawa ke Tangerang dengan ongkos kirim sebesar Rp10 juta.
“Sudah dibayarkan sebesar Rp8 juta dan kekurangannya diberikan ketika sudah sampai ditujuan,” jelasnya.
Dia mengungkapkam, pihaknya langsung membawa pengemudi beserta daging celeng ke markas KSKP Bakauheni untuk proses lebih lanjut.
“Ketentuan yang dilanggar itu Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” tutupnya. (*)
Red
