KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan, Kali Ini Anak Simpanse hendak Dibawa ke Jawa

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSKP saat mengamankan simpanse. Foto: KSKP Bakauheni

KSKP saat mengamankan simpanse. Foto: KSKP Bakauheni

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan penyelundupan hewan yang dilindungi.

Kali ini KSKP Bakauheni menyelamatkan beberapa hewan liar. Yakni 1 ekor burung kapas tembak, 3 ekor burung, 2 ekor burung elang, dan 2 anak simpanse.

“Semuanya tanpa dokumen yang sah. Kita amankan pada 14 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kepala KSKP Bakauheni, Ridho Rafika, Kamis (16/9/2021).

Ridho menerangkan, pihaknya mengamankan hewan liar tanpa dokumen tersebut di area Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Baca Juga :  IMM Lampung Selatan Tolak Tarif Tol Bakter yang Dinilai Terlalu Tinggi, Desak Evaluasi Menyeluruh

Aparat mengamankan hewan tersebut saat memeriksa salah satu bus yang melintas dan hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

“Bus Lorena dengan nopol B 7066 SU. Semua hewan disimpan di bus bagian belakang,” paparnya.

Dia juga telah memintai keterangan pengemudi dan kondektur kendaraan tersebut.

“Sopir dan kondektur berikut barang bukti satwa liar tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diprosesl ebih lanjut,” ujar dia.

Penyelundupan hewan liar dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Upacara, ASN Lampung Selatan Dituntut Hadirkan Pelayanan Terbaik sebagai Wujud Pengabdian

Selain itu, Pasal 88 huruf a dan c UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sukses ini adalah keberhasilan sekian kali KSKP Bakauheni menyelamatkan satwa yang dilindungi.

Pada tanggal 10 September 2021, KSKP mengekspose penggagalan penyelundupan ratusan ekor hewan dilindungi.

Di antaranya, selembar kulit harimau Sumatera yang hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni (*)

Red

Berita Terkait

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Sisihkan 2.500 Desa di Lampung, Karang Pucung Wakili Provinsi pada Lomba Desa Tingkat Nasional Berkat Inovasi Desa Digital dan Pengelolaan Sampah
Usung Spirit of Krakatoa, Lamsel Fest 2026 Siap Tampil Lebih Spektakuler dengan Empat Event Ikonik dan Deretan Artis Ibu Kota
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga

Berita Terbaru

Kantor pemkab Lampura. Foto dok

BREAKING NEWS

Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:03 WIB

NASIONAL

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:37 WIB