LBH Pers Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis di Lampung Barat

- Jurnalis

Kamis, 6 Mei 2021 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra mengecam intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis di Lampung Barat (Lambar).

Intimidasi itu dialami oleh Yehezkiel Ngantung jurnalis Metro TV di Lambar. Intimidasi tersebut dilakukan oleh orang-orang berpakaian sipil yang diduga preman dengan cara menghalang-halangi, mengejar, bahkan hingga mengancam menggunakan senjata tajam.

“Berdasarkan informasi dari media massa dan rekaman video, jurnalis Metro TV tersebut mendapat intimidasi dan ancaman saat hendak melakukan liputan karena adanya kericuhan di halaman kantor Unit Layanan Pengadaan (UPL) Barang dan Jasa di Kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Chandra dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rabu (5/5/2021).

Baca Juga :  Percepat Deteksi Penyakit TBC, Dinkes Bandar Lampung Gunakan X-Ray Portabel

LBH Pers Lampung mengecam tindakan intimidasi dan pengancaman, yang diduga menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas dan kerja-kerja jurnalistik. Peristiwa seperti ini sudah banyak terjadi, seolah sudah terpola dan kembali terulang yang menjadikan kebebasan pers tidak pernah dihormati.

“Sejatinya kebesasan terhadap pers sudah dijamin secara konstitusional dan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga sudah selayaknya bagi setiap orang tanpa terkecuali untuk tidak menghalangi kinerja jurnalis untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik,” tegas Chandra lagi.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Apresiasi Rektor Teknokrat, Masjid Al Hijrah Jadi Pusat Religi Lampung

LBH Pers Lampung mendorong agar peristiwa itu diusut tuntas dan akan terus memonitor perkara tersebut, serta siap untuk mendampingi jurnalis yang mendapatkan intimidasi.

Peristiwa itu juga diduga kuat merupakan suatu tindak pidana pengancaman dengan menggunakan dan atau membawa senjata tajam, yang diatur dalam pasal Undang-undang darurat. (*)

Red

Berita Terkait

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba
Gubernur Mirza Minta Polisi Usut Tuntas Penimbunan, Usai Kondisi Subsidi Solar Langka
PWI Lampung Gelar Diskusi Pra UKW, Wirahadikusumah: Jangan Jadikan AI Sebagai Acuan Pemberitaan
Puluhan Tenaga Pendidik Bandar Lampung Ikuti Pelatihan Pembelajaran SPM
Buka Agenda Rutin UKW, Gubernur Mirza Sampaikan Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027
Rayakan HUT ke-11 Tahun, PSI Lampung Gaungkan Semangat Udayah Navasaktih Menuju Kebangkitan
Pemprov Lampung dan Dekranasda Akan Gelar Pameran Kriya Jemari Tahun 2025
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 23:32 WIB

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Selasa, 18 November 2025 - 22:20 WIB

BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Selasa, 18 November 2025 - 21:53 WIB

Gubernur Mirza Minta Polisi Usut Tuntas Penimbunan, Usai Kondisi Subsidi Solar Langka

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

PWI Lampung Gelar Diskusi Pra UKW, Wirahadikusumah: Jangan Jadikan AI Sebagai Acuan Pemberitaan

Senin, 17 November 2025 - 12:41 WIB

Puluhan Tenaga Pendidik Bandar Lampung Ikuti Pelatihan Pembelajaran SPM

Berita Terbaru