LBH Pers Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis di Lampung Barat

- Jurnalis

Kamis, 6 Mei 2021 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra mengecam intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis di Lampung Barat (Lambar).

Intimidasi itu dialami oleh Yehezkiel Ngantung jurnalis Metro TV di Lambar. Intimidasi tersebut dilakukan oleh orang-orang berpakaian sipil yang diduga preman dengan cara menghalang-halangi, mengejar, bahkan hingga mengancam menggunakan senjata tajam.

“Berdasarkan informasi dari media massa dan rekaman video, jurnalis Metro TV tersebut mendapat intimidasi dan ancaman saat hendak melakukan liputan karena adanya kericuhan di halaman kantor Unit Layanan Pengadaan (UPL) Barang dan Jasa di Kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Chandra dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rabu (5/5/2021).

Baca Juga :  DPRD Lampung Sambut Baik Aksi Mahasiswa, Siap Kawal Enam Tuntutan Pendidikan

LBH Pers Lampung mengecam tindakan intimidasi dan pengancaman, yang diduga menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas dan kerja-kerja jurnalistik. Peristiwa seperti ini sudah banyak terjadi, seolah sudah terpola dan kembali terulang yang menjadikan kebebasan pers tidak pernah dihormati.

“Sejatinya kebesasan terhadap pers sudah dijamin secara konstitusional dan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga sudah selayaknya bagi setiap orang tanpa terkecuali untuk tidak menghalangi kinerja jurnalis untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik,” tegas Chandra lagi.

Baca Juga :  DPRD Lampung Soroti Minimnya Sosialisasi PPDB 2025, Komisi V Minta Disdikbud Berbenah

LBH Pers Lampung mendorong agar peristiwa itu diusut tuntas dan akan terus memonitor perkara tersebut, serta siap untuk mendampingi jurnalis yang mendapatkan intimidasi.

Peristiwa itu juga diduga kuat merupakan suatu tindak pidana pengancaman dengan menggunakan dan atau membawa senjata tajam, yang diatur dalam pasal Undang-undang darurat. (*)

Red

Berita Terkait

Resmi! BPN Lampung Serahkan Sertifikat Tanah Balai Wartawan Solfian Ahmad PWI Lampung
PWI Lampung Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah
AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang
Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah
Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN
Harga Emas Antam Melonjak Rp40 Ribu, Tembus Rp3,087 Juta Per Gram
Naik Klasemen! Bhayangkara Lampung FC Menang 2-1 Lawan Arema FC di Laga Kandang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:18 WIB

Resmi! BPN Lampung Serahkan Sertifikat Tanah Balai Wartawan Solfian Ahmad PWI Lampung

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:56 WIB

PWI Lampung Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:51 WIB

Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:16 WIB

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24 WIB

Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:56 WIB