LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra mengecam intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis di Lampung Barat (Lambar).
Intimidasi itu dialami oleh Yehezkiel Ngantung jurnalis Metro TV di Lambar. Intimidasi tersebut dilakukan oleh orang-orang berpakaian sipil yang diduga preman dengan cara menghalang-halangi, mengejar, bahkan hingga mengancam menggunakan senjata tajam.
“Berdasarkan informasi dari media massa dan rekaman video, jurnalis Metro TV tersebut mendapat intimidasi dan ancaman saat hendak melakukan liputan karena adanya kericuhan di halaman kantor Unit Layanan Pengadaan (UPL) Barang dan Jasa di Kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Chandra dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rabu (5/5/2021).
LBH Pers Lampung mengecam tindakan intimidasi dan pengancaman, yang diduga menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas dan kerja-kerja jurnalistik. Peristiwa seperti ini sudah banyak terjadi, seolah sudah terpola dan kembali terulang yang menjadikan kebebasan pers tidak pernah dihormati.
“Sejatinya kebesasan terhadap pers sudah dijamin secara konstitusional dan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga sudah selayaknya bagi setiap orang tanpa terkecuali untuk tidak menghalangi kinerja jurnalis untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik,” tegas Chandra lagi.
LBH Pers Lampung mendorong agar peristiwa itu diusut tuntas dan akan terus memonitor perkara tersebut, serta siap untuk mendampingi jurnalis yang mendapatkan intimidasi.
Peristiwa itu juga diduga kuat merupakan suatu tindak pidana pengancaman dengan menggunakan dan atau membawa senjata tajam, yang diatur dalam pasal Undang-undang darurat. (*)
Red