Limbah Tambang Emas Ilegal Dibuang ke Sungai, Warga Kedondong Diduga Keracunan Merkuri

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pengolahan emas yang diduga ilegal. Foto: Kiki

Lokasi pengolahan emas yang diduga ilegal. Foto: Kiki

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Beberapa kali berurusan dengan polisi, penambang emas ilegal di Kabupaten Pesawaran tak kunjung jera.

Limbah pengolahan emas pun dibuang langsung ke aliran Sungai Way Ratai. Akibatnya, penduduk Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong gatal-gatal.

Mereka diduga keracunan air yang diperkirakan bercampur merkuri atau air raksa (Hg). Merkuri umum dipakai untuk pengolahan emas. 

Akitivitas penambang ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung lama. Namun sampai sekarang seolah tak tersentuh. Jumlahnya puluhan orang. 

Abdul Rohim, warga Desa Sinar Harapan adalah salah satu yang terdampak.

Menurutnya, warga yang mempergunakan air Sungai Way Ratai untuk mandi, seluruhnya mengeluhkan gatal. 

Baca Juga :  Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

“Akibat limbah emas ini juga air sungai pun tak sejernih biasanya. Apalagi saat kemarau,” ujar Rohim, Sabtu (11/9/2021). 

Wartawan sempat mencoba untuk mengonfirmasi Tk di Dusun 7 Desa Sinar Harapan. Ia diduga salah satu penambang emas ilegal. 

Di tempatnya terlihat mesin glundung sedang beroperasi. Mesin ini dipergunakan untuk memisahkan pasir dan emas. 

Sayang, Tk tidak berada di tempat. Di sana hanya ada istrinya beserta beberapa pekerja. 

“Bapaknya sedang ke luar Mas. Nggak tahu saya,” kata istri Tk ketika ditanyakan masalah izin penambangan emas, dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (13/9/2021).

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Sementara, Kepala Desa Sinar Harapan, Giyarto, tidak bisa ditemui. Telepon genggamnya pun beberapa kali dihubungi dalam keadaan tidak aktif.

Akitivitas penambangan emas ilegal diketahui terus terjadi sepanjang aliran Sungai Way Ratai.

Aparat Polres Pesawaran bahkan pernah menangkap dua penambang emas ilegal pada Februari 2021.

Keduanya NY (36) dan BM (26), warga Wates Kecamatan Way Ratai. Mereka diduga menambang emas ilegal di Desa Bunut Seberang, Way Ratai. (*) 

Red

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Berita Terbaru