Limbah Tambang Emas Ilegal Dibuang ke Sungai, Warga Kedondong Diduga Keracunan Merkuri

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pengolahan emas yang diduga ilegal. Foto: Kiki

Lokasi pengolahan emas yang diduga ilegal. Foto: Kiki

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Beberapa kali berurusan dengan polisi, penambang emas ilegal di Kabupaten Pesawaran tak kunjung jera.

Limbah pengolahan emas pun dibuang langsung ke aliran Sungai Way Ratai. Akibatnya, penduduk Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong gatal-gatal.

Mereka diduga keracunan air yang diperkirakan bercampur merkuri atau air raksa (Hg). Merkuri umum dipakai untuk pengolahan emas. 

Akitivitas penambang ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung lama. Namun sampai sekarang seolah tak tersentuh. Jumlahnya puluhan orang. 

Abdul Rohim, warga Desa Sinar Harapan adalah salah satu yang terdampak.

Menurutnya, warga yang mempergunakan air Sungai Way Ratai untuk mandi, seluruhnya mengeluhkan gatal. 

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

“Akibat limbah emas ini juga air sungai pun tak sejernih biasanya. Apalagi saat kemarau,” ujar Rohim, Sabtu (11/9/2021). 

Wartawan sempat mencoba untuk mengonfirmasi Tk di Dusun 7 Desa Sinar Harapan. Ia diduga salah satu penambang emas ilegal. 

Di tempatnya terlihat mesin glundung sedang beroperasi. Mesin ini dipergunakan untuk memisahkan pasir dan emas. 

Sayang, Tk tidak berada di tempat. Di sana hanya ada istrinya beserta beberapa pekerja. 

“Bapaknya sedang ke luar Mas. Nggak tahu saya,” kata istri Tk ketika ditanyakan masalah izin penambangan emas, dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (13/9/2021).

Baca Juga :  Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Sementara, Kepala Desa Sinar Harapan, Giyarto, tidak bisa ditemui. Telepon genggamnya pun beberapa kali dihubungi dalam keadaan tidak aktif.

Akitivitas penambangan emas ilegal diketahui terus terjadi sepanjang aliran Sungai Way Ratai.

Aparat Polres Pesawaran bahkan pernah menangkap dua penambang emas ilegal pada Februari 2021.

Keduanya NY (36) dan BM (26), warga Wates Kecamatan Way Ratai. Mereka diduga menambang emas ilegal di Desa Bunut Seberang, Way Ratai. (*) 

Red

Berita Terkait

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
80 Persen Sawah Rusak Diserang Tikus, DTPH Pesawaran Berikan Obat dan Siapkan Bantuan Benih Padi
DPLH Pesawaran Tegaskan Izin Lingkungan PT Yudistira Masih Berlaku
35 Hari Penuh Gotong Royong, Jembatan Garuda Akhirnya Hubungkan Harapan Warga Way Semah
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:19 WIB

Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Pistachio Makin Populer, Benarkah Baik untuk Kesehatan?

Senin, 27 Jul 2026 - 09:47 WIB

LIFESTYLE

Lebih Kental dan Tinggi Protein, Ini Keunggulan Greek Yogurt

Senin, 27 Jul 2026 - 09:43 WIB

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB