LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanggil paksa Herman HN apabila tiga kali mangkir dalam pemanggilan sidang perkara suap Unila.
Diketahui, Herman HN mangkir dari panggilan JPU bersama dua orang saksi lain yakni Anggota DPRD Lampung Mardiana dan juga Ajudan Herman HN Yayan Saputra yang digelar pada Kamis (16/2/2023).
JPU KPK Agus Prastia Raharja mengatakan, pihaknya sebelum sudah mengirim surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada keterangan.
Setelah itu, Agus mengatakan akan kembali memanggil ketiga orang saksi tersebut pada sidang selanjutnya.
“Kalau tiga kali tidak hadir, maka kami akan minta penetapan majelis untuk memanggil paksa,” tandasnya. (*)
Red









