LAMPUNGCORNER.COM, TULANGBAWANG BARAT – Maret 2022 Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali digelar.
Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tubaba, Abdul Aziz Heru, saat di jumpai lampungcorner.com Tahun 2022 target kuota program PTSL di Tubaba berjumlah 7.600 Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT).
“Program akan dilaksanakan secara operasional rencananya pada Maret 2022, dan saat ini sedang disusun perencanaan nya termasuk penetapan Tiyuh (Desa) mana saja yang akan menjadi titik pelaksanaan program PTSL tersebut,” kata Heru Rabu (12/1/2022).
Penetapan Tiyuh yang akan menjadi tempat pelaksanaan program PTSL itu tidak dapat ditetapkan begitu saja, melainkan penentuan nya harus masuk dalam algoritma yang terdapat dalam sistem BPN.
“PTSL ini bertujuan untuk menjadikan seluruh Tiyuh-Tiyuh yang ada menjadi Tiyuh Lengkap, artinya lengkap dalam hal hak atas kepemilikan tanah agar memiliki sertifikat,” jelasnya.
Namun bukan hanya milik masyarakat, tetapi termasuk tanah-tanah aset Pemerintah Pusat, Daerah, Tiyuh, bahkan hingga ke tanah Wakaf seperti Masjid, Gereja, Pura, dan lainnya, juga menjadi sasaran target PTSL.
“Target Pemerintah Pusat seluruh tanah di Indonesia ini sudah memiliki Sertifikat semua di tahun 2025 nanti, sehingga kita juga membutuhkan kerjasama seluruh masyarakat guna percepatan pelaksanaan program,” paparnya
Karena itu kata dia, pelaksanaan PTSL akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk Tiyuh-Tiyuh yang sudah masuk kategori hampir lengkap, artinya tanah-tanah yang ada di Tiyuh itu sudah banyak bersertifikat, tinggal beberapa persen saja.
“Untuk diketahui, biaya pembuatan Sertifikat dari BPN gratis. Namun, untuk pembiayaan persiapan atau pra PTSL memang ada dan ditetapkan,” jelasnya.
Sementara berdasar Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017 Nomor : 590-3167A Tahun 2017 Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pada poin ketujuh untuk wilayah Lampung masuk dalam kategori IV dengan biaya yang diperlukan sebesar Rp 200 ribu per bidang.
Jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL tersebut digunakan seperti untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan Patok dan Materai, serta kegiatan operasional petugas kelurahan dan desa.
“Untuk itu, kita berharap di tahun 2022 ini kuota PTSL Tubaba dapat terpenuhi, walaupun memang kuota tersebut menurun dari tahun sebelumnya, karena di 2021 kemarin kuota kita 10.000 SHAT, tetapi yang pasti kebijakan tersebut tentunya sudah dipertimbangkan oleh Pemerintah Pusat,” tutupnya. (*)
(ki/drn)
