LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta— Materai Rp10.000 nampaknya tak akan berlaku untuk masyarakat yang menghina Palestina. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji akan menindak tegas para pelaku.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut penghinaan Palestina di media sosial mulai marak.
Pihaknya pun mengingatkan para kreator untuk tidak membuat konten yang sifatnya adu domba.
“Kalau yang sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan, itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan,” ujar Ramadhan dikutip dari rilis.id (group lampungcorner.com), Kamis (20/5/2021).
Respons Polri ini sekaligus menjawab pertanyaan upaya pencegahan peredaran video yang berisi penghinaan terhadap Palestina.
Menurut Ramadhan, adu domba bisa mengakibatkan perpecahan bangsa. Ia menyebut konten-konten seperti itu hanya menimbulkan kegaduhan.
“Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu, mana juga yang sifatnya ini membahayakan. Apalagi mengadu domba, bisa menciptakan perpecahan bangsa,” tuturnya.
“Tapi ada hal-hal khusus yang sifatnya akan menciptakan suasana kegaduhan. Dan mengadu domba ini bisa saja Direktorat Siber langsung melakukan kegiatan penangkapan,” sambung Ramadhan.
Terkait Virtual Police (VP) milik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Ramadhan menyebut VP hanya bisa mengingatkan pembuat konten.
Jika konten tersebut bersifat ujaran kebencian, kata Ramadhan, masih bisa ditegur terlebih dahulu alih-alih langsung ditangkap.
“Virtual Police itu sifatnya adalah memberikan peringatan, juga memberikan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian. Jadi, yang sifatnya ujaran kebencian, bisa kita ingatkan,” pungkasnya. (*)
Red
