Masih Berani Hina Palestina? Siap-siap Ditangkap Direktorat Siber Polri

- Jurnalis

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aksi bela Palestina Foto: Istimewa

Ilustrasi aksi bela Palestina Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, JakartaMaterai Rp10.000 nampaknya tak akan berlaku untuk masyarakat yang menghina Palestina. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji akan menindak tegas para pelaku.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut penghinaan Palestina di media sosial mulai marak.

Pihaknya pun mengingatkan para kreator untuk tidak membuat konten yang sifatnya adu domba.

“Kalau yang sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan, itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan,” ujar Ramadhan dikutip dari rilis.id (group lampungcorner.com), Kamis (20/5/2021).

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM

Respons Polri ini sekaligus menjawab pertanyaan upaya pencegahan peredaran video yang berisi penghinaan terhadap Palestina.

Menurut Ramadhan, adu domba bisa mengakibatkan perpecahan bangsa. Ia menyebut konten-konten seperti itu hanya menimbulkan kegaduhan.

“Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu, mana juga yang sifatnya ini membahayakan. Apalagi mengadu domba, bisa menciptakan perpecahan bangsa,” tuturnya.

“Tapi ada hal-hal khusus yang sifatnya akan menciptakan suasana kegaduhan. Dan mengadu domba ini bisa saja Direktorat Siber langsung melakukan kegiatan penangkapan,” sambung Ramadhan.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Resmi Tutup PD-PKPNU Angkatan XI

Terkait Virtual Police (VP) milik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Ramadhan menyebut VP hanya bisa mengingatkan pembuat konten.

Jika konten tersebut bersifat ujaran kebencian, kata Ramadhan, masih bisa ditegur terlebih dahulu alih-alih langsung ditangkap.

Virtual Police itu sifatnya adalah memberikan peringatan, juga memberikan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian. Jadi, yang sifatnya ujaran kebencian, bisa kita ingatkan,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM
HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik
Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka
Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan
Bupati Pringsewu: Kuota 500 – 1000 Program Magang ke Jepang, Terpenuhi 828 Orang Pendaftar
Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi
3 Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM

Senin, 28 April 2025 - 16:56 WIB

HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik

Senin, 28 April 2025 - 16:46 WIB

Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka

Minggu, 27 April 2025 - 16:53 WIB

Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 April 2025 - 18:14 WIB

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Berita Terbaru

Monev DD oleh Tim Kecamatan TBT

TULANGBAWANG BARAT

Camat TBT Mulai Monev DD Tahap I, Pastikan Realisasi Sesuai Rencana

Senin, 16 Jun 2025 - 12:58 WIB

LAMPUNG TIMUR

Kejari Lamtim Musnahkan Narkoba, Senpi dan Sajam

Senin, 16 Jun 2025 - 12:36 WIB

LAMPUNG TIMUR

Kajari Lantik Kasi Pidsus Baru, Tekankan Loyalitas dan Prestasi

Senin, 16 Jun 2025 - 10:54 WIB