Melalui Perda No 3 Tahun 2020 Deden Ajak Masyarakat Jaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Lampungcorner.com  – Ditahun Politik Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Partai Perindo mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif.

Hal tersebut disampaikan Legislatif Dapil III Deden Alindo, pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri sejumlah perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan peserta undangan, Senin, (29/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat,” pintanya.

Baca Juga :  Antisipasi El Nino “Godzilla” 2026, Pemkab Lampung Selatan Percepat Tanam dan Perkuat Ketahanan Air

Menurut Legislatif Dapil III yang meliputi Kecamatan Penegahan, Ketapang dan Bakauheni itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” ujarnya

Sementara itu Narasumber Syamsul Efendi menjelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari diantaranya.

“Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman dan tenteram,” katanya.

Baca Juga :  Lamsel Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan , termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. (Red)

Berita Terkait

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah
232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026
Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah
Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Siap Cetak Atlet Drum Band Nasional
Dilirik Kementan, Lampung Selatan Disiapkan Jadi Role Model Ekonomi Pertanian Nasional
Wabup Syaiful Resmikan Pembangunan Menara Siger Residence I, Dorong Akses Hunian Layak
Semangat Kartini di Era Digital, Pemkab Lampung Selatan Dorong Ibu Jadi Benteng Anak dari Ancaman Siber
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:20 WIB

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 09:41 WIB

232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 09:39 WIB

Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 19:54 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Siap Cetak Atlet Drum Band Nasional

Berita Terbaru