LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Suparyati alias Eri (46), warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel) mendatangi Mapolres Lampung Selatan (Lamsel) pada Kamis (26/8/2021).
Kedatangannya untuk melaporkan perihal kasus dugaan penipuan yang dialaminya oleh dua orang berinisial ES dan GS. Eri mengisahkan, pada 2017 lalu, ia diiming-imingi bisa bekerja di Dinas Sosial Lamsel.
Namun hingga kini keinginannya tak pernah menjadi kenyataan. Padahal ia sudah menyerahkan uang sebesar Rp29 juta.
“Saya ditawarkan pekerjaan di Dinsos. ES waktu itu mengaku seorang anggota DPRD, dan GS mengaku ASN di Dinas Sosial,” ungkap Kepala TK Merah Putih, yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang tersebut.
Kemudian Eri juga mengatakan bahwa awalnya ia dimintai uang sebesar Rp40 juta oleh ES. Namun ia baru bisa memberikan uang sebesar Rp29 juta.
Uang tersebut diberikannya secara bertahap kepada ES. Pertama Rp5 juta, lalu Rp2 juta, Rp20 juta rupiah, Rp600 ribu dan terakhir Rp1,5 juta.
“Waktu itu saya serahkan uang Rp20 juta ke ES di sekitar Masjid Agung Kalianda. Setelah itu GS datang dan uang itu diserahkan langsung ke GS,” ceritanya mengenang.
Sudah lewat sekitar 3 tahun, pekerjaan yang diharapkan Eri pun tidak juga didapatkan. Sementara uang yang ia berikan juga tak dikembalikan, meski ia sudah sering menagihnya kepada ES.
“Harapan saya bicara baik-baik. Tiga tahun saya menunggu itikad baik menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan,” ungkapnya usai keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Lamsel.
Polisi mengatakan sudah menerima laporan Eri dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. (*)
Red
