Mobil Tabrak Pagar Pengaman Dilepas setelah Transfer Rp6 Juta, PT HK: Kerusakan Tol Urusan Pengemudi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Januari 2022 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Pajero Sport yang menabrak guardrail tol saat diderek. Foto: Istimewa

Mobil Pajero Sport yang menabrak guardrail tol saat diderek. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol B 1372 ELS, Pendi Simamarta, yang menabrak pagar pengaman (guardrail) Jalan Tol Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter) pada Rabu (5/1/2022) lalu, akhirnya bersuara.

Kepada Rilis.id Lampung (Group lampungcorner.com) Jumat (7/1/2022), ia membenarkan awalnya PT Hutama Karya (HK) Persero selaku pengelola tol meminta ganti rugi Rp24 juta lebih atas kerusakan guardrail tersebut.

“Setelah negosiasi turun Rp7,5 juta dan akhirnya deal di angka Rp6 juta. Sudah saya transfer ke rekening PT HK. Mobil (yang tadinya ditahan) juga bisa ke luar,” ujar Pendi.

Ia menjelaskan, keluarganya yang berada di Jakarta membantu proses negosiasi dengan seorang perempuan bernama Riana. Pendi tahunya Riana ini adalah vendor PT HK.

Baca Juga :  Resmi! LSO Lampung Tahun 2026 Dibuka, Pemprov Tegaskan Cetak Atlet Muda Berbakat

Akhirnya, lanjut Pendi, mobil yang ringsek di bagian kiri tersebut ke luar tol dengan mobil derek dan saat ini sudah berada di bengkel.

“Mobil ke luar kemarin (Kamis, 6/1/2022, Red) sekitar pukul 17.30 WIB,” papar Pendi.

Sempat ada kejadian menarik. Oknum satuan pengamanan (satpam) PT HK meminta sejumlah uang kepada sopir mobil derek.

“Sopir dereknya ngeluh ke saya, katanya sempet dipalak oknum security Rp200 ribu, tapi tidak mereka kasih,” ungkap Pendi.

Terpisah, Branch Manager PT HK ruas Bakter, Hanung Hanindito, mengaku tidak mengetahui soal transfer tersebut.

“Saya belum monitor. Nanti saya akan cek. Dan, soal anggota yang salah (oknum satpam) akan saya tegur,” tegas Hanung.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Komitmen Tingkatkan IPM, Fokus Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan

Menurut Hanung, Pendi sudah membuat surat bahwa dirinya memperbaiki guardrail secara mandiri.

“Karena tidak menerima nilai ganti rugi yang kami minta sebesar Rp24 juta lebih untuk kerusakan guardrail sepanjang 20 meter,” jelasnya.

Untuk diketahui, estimasi perbaikan guardrail per meter Rp1.230.511.

Soal seseorang bernama Riana, Hanung membantah perempuan ini vendor PT HK.

Dia juga lepas tangan soal biaya perbaikan yang dibicarakan antara keluarga Pendi dan Riana.

“Kalau dari kami, yang jelas harus guardrail harus terpasang seperti awal,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB