LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol B 1372 ELS, Pendi Simamarta, yang menabrak pagar pengaman (guardrail) Jalan Tol Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter) pada Rabu (5/1/2022) lalu, akhirnya bersuara.
Kepada Rilis.id Lampung (Group lampungcorner.com) Jumat (7/1/2022), ia membenarkan awalnya PT Hutama Karya (HK) Persero selaku pengelola tol meminta ganti rugi Rp24 juta lebih atas kerusakan guardrail tersebut.
“Setelah negosiasi turun Rp7,5 juta dan akhirnya deal di angka Rp6 juta. Sudah saya transfer ke rekening PT HK. Mobil (yang tadinya ditahan) juga bisa ke luar,” ujar Pendi.
Ia menjelaskan, keluarganya yang berada di Jakarta membantu proses negosiasi dengan seorang perempuan bernama Riana. Pendi tahunya Riana ini adalah vendor PT HK.
Akhirnya, lanjut Pendi, mobil yang ringsek di bagian kiri tersebut ke luar tol dengan mobil derek dan saat ini sudah berada di bengkel.
“Mobil ke luar kemarin (Kamis, 6/1/2022, Red) sekitar pukul 17.30 WIB,” papar Pendi.
Sempat ada kejadian menarik. Oknum satuan pengamanan (satpam) PT HK meminta sejumlah uang kepada sopir mobil derek.
“Sopir dereknya ngeluh ke saya, katanya sempet dipalak oknum security Rp200 ribu, tapi tidak mereka kasih,” ungkap Pendi.
Terpisah, Branch Manager PT HK ruas Bakter, Hanung Hanindito, mengaku tidak mengetahui soal transfer tersebut.
“Saya belum monitor. Nanti saya akan cek. Dan, soal anggota yang salah (oknum satpam) akan saya tegur,” tegas Hanung.
Menurut Hanung, Pendi sudah membuat surat bahwa dirinya memperbaiki guardrail secara mandiri.
“Karena tidak menerima nilai ganti rugi yang kami minta sebesar Rp24 juta lebih untuk kerusakan guardrail sepanjang 20 meter,” jelasnya.
Untuk diketahui, estimasi perbaikan guardrail per meter Rp1.230.511.
Soal seseorang bernama Riana, Hanung membantah perempuan ini vendor PT HK.
Dia juga lepas tangan soal biaya perbaikan yang dibicarakan antara keluarga Pendi dan Riana.
“Kalau dari kami, yang jelas harus guardrail harus terpasang seperti awal,” tutupnya. (*)
Red
