LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Lapas Kelas IIB Kotaagung membuka kembali layanan kunjungan secara langsung (tatap muka), Senin (4/7/2022).
Pembukaan kembali layanan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 tahun 2022.
Surat tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar yang sudah berlaku pada 1 Juli lalu.
Setelah itu, jajaran Lapas Kotaagung langsung mengadakan sosialisasi tentang pelaksanaan tersebut kepada warga binaan.
Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman, mengatakan layanan kunjungan tatap muka ini dibuka mulai pukul 09.00 – 15.00 WIB setiap hari kecuali Jumat dan Minggu.
Tatap muka dilaksanakan di ruang kunjungan Lapas Kotaagung. Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) maksimal dikunjungi dua orang selama 15 menit. Sepekan kunjungan hanya dapat dilakukan sekali.
Untuk alur layanan kunjungan, pengunjung terlebih dahulu ke loket pendaftaran untuk melakukan pendaftaran dengan membawa KTP/KK.
Lalu, mengambil nomor antrean dan scan barcode aplikaai Peduli Lindungi. Kemudian masuk ke ruang portir untuk dilakukan penggeledahan pada barang bawaan dan badan pengunjung oleh petugas.
“Baru pada akhirnya dapat bertemu WBP di ruang kunjungan,” terang Aryo selaku ketua tim layanan kunjungan.
Ada pun syarat tambahan agar dapat memanfaatkan layanan kunjungan tatap muka bagi pengunjung, antara lain anggota keluarga inti dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), sudah mendapatkan vaksin dosis ke-3 (booster), atau membawa surat keterangan swab tes antigen dengan hasil negatif.
Tampak raut wajah bahagia dari keluarga ataupun WBP yang telah lama menantikan layanan kunjungan tatap muka ini.
Prosedur layanan ini pun tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (*)
Red















