Nekat Hajatan di Tubaba, Penyelenggara dan Tokoh Masyarakat Berurusan dengan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman. Foto: Istimewa

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) membatasi masyarakat yang akan menggelar hajatan.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Mikro dan kontijensi klaster Covid-19 serta persiapan PPKM darurat, yang akan disusul surat keputusan bupati.

“Pembatasan tersebut mulai diberlakukan mulai Jumat (9/7/2021),” Kata Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman, Kamis (8/7/2021).

Dia menjelaskan, pernikahan hanya boleh dilakukan sebatas akad di kantor urusan agama (KUA), masjid, dan rumah.

Baca Juga :  DPKP Tubaba Gencarkan Program Pengenalan Damkar Sejak Dini

Sementara, resepsi tidak diperbolehkan. Kecuali, syukuran keluarga dan undangan tidak melebihi 30 orang.

Hadi menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar, maka kepolisian akan menindaktegas dengan melakukan pembubaran dan diproses secara hukum.

Surat resmi dari kapolres akan dikirim ke setiap kepala tiyuh (desa) mulai Jumat. Termasuk juga ke tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, serta yang lain sebagainya.

“Jika sampai di suatu tiyuh terdapat pelanggaran, bukan hanya yang memiliki hajatan, melainkan juga aparatur tiyuh dan tokoh-tokoh akan dipanggil,” ungkap Hadi.

Baca Juga :  Pemkab dan Baznas Bantu Bangun Rumah Warga yang Roboh di Gedung Ratu

Hasil rapat juga memutuskan, Dinas Kesehatan Tubaba akan menambah Tenaga Kesehatan (Nakes). Termasuk RSUD diinstruksikan meningkatkan tempat tidur pasien Covid-19.

“Tokoh-tokoh pemuda pun diminta siap menjadi relawan Covid-19 di setiap tiyuh,” Imbaunya.

Proses vaksinasi juga dipercepat dengan target mencapai lebih dari 70 persen masyarakat dengan cara jemput bola.

“Jadi para petugas sifatnya mobile untuk melakukan vaksinasi. Ini mengingat Tubaba saat ini menuju zona merah,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Percepat Penurunan Stunting, TPPS Tubaba Rakor Bahas 5 Program Kemendukbangga
146 CJH Kabupaten Tubaba Resmi Dilepas Bupati, Kemenag : 10 CJH Menyusul
Sesuai Inpres, 100 Desa dan 3 Kelurahan di Tubaba Sudah Membentuk KMP
BPS Fokuskan Pembinaan Sektoral 6 OPD dan Canangkan 1 Desa Cantik, Target Masuk 10 Besar Nasional
Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU
Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025
Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi
Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:59 WIB

Percepat Penurunan Stunting, TPPS Tubaba Rakor Bahas 5 Program Kemendukbangga

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:07 WIB

Sesuai Inpres, 100 Desa dan 3 Kelurahan di Tubaba Sudah Membentuk KMP

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:02 WIB

BPS Fokuskan Pembinaan Sektoral 6 OPD dan Canangkan 1 Desa Cantik, Target Masuk 10 Besar Nasional

Senin, 19 Mei 2025 - 21:24 WIB

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Budi Karyadi, Ketua PWI Pringsewu Dua Periode Tutup Usia

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:18 WIB