LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) membatasi masyarakat yang akan menggelar hajatan.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Mikro dan kontijensi klaster Covid-19 serta persiapan PPKM darurat, yang akan disusul surat keputusan bupati.
“Pembatasan tersebut mulai diberlakukan mulai Jumat (9/7/2021),” Kata Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman, Kamis (8/7/2021).
Dia menjelaskan, pernikahan hanya boleh dilakukan sebatas akad di kantor urusan agama (KUA), masjid, dan rumah.
Sementara, resepsi tidak diperbolehkan. Kecuali, syukuran keluarga dan undangan tidak melebihi 30 orang.
Hadi menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar, maka kepolisian akan menindaktegas dengan melakukan pembubaran dan diproses secara hukum.
Surat resmi dari kapolres akan dikirim ke setiap kepala tiyuh (desa) mulai Jumat. Termasuk juga ke tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, serta yang lain sebagainya.
“Jika sampai di suatu tiyuh terdapat pelanggaran, bukan hanya yang memiliki hajatan, melainkan juga aparatur tiyuh dan tokoh-tokoh akan dipanggil,” ungkap Hadi.
Hasil rapat juga memutuskan, Dinas Kesehatan Tubaba akan menambah Tenaga Kesehatan (Nakes). Termasuk RSUD diinstruksikan meningkatkan tempat tidur pasien Covid-19.
“Tokoh-tokoh pemuda pun diminta siap menjadi relawan Covid-19 di setiap tiyuh,” Imbaunya.
Proses vaksinasi juga dipercepat dengan target mencapai lebih dari 70 persen masyarakat dengan cara jemput bola.
“Jadi para petugas sifatnya mobile untuk melakukan vaksinasi. Ini mengingat Tubaba saat ini menuju zona merah,” pungkasnya. (*)
Red