Nekat Hajatan di Tubaba, Penyelenggara dan Tokoh Masyarakat Berurusan dengan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman. Foto: Istimewa

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) membatasi masyarakat yang akan menggelar hajatan.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Mikro dan kontijensi klaster Covid-19 serta persiapan PPKM darurat, yang akan disusul surat keputusan bupati.

“Pembatasan tersebut mulai diberlakukan mulai Jumat (9/7/2021),” Kata Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman, Kamis (8/7/2021).

Dia menjelaskan, pernikahan hanya boleh dilakukan sebatas akad di kantor urusan agama (KUA), masjid, dan rumah.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Tetapkan UMP 2026 Rp3,047 Juta, Tubaba Ikuti Upah Provinsi

Sementara, resepsi tidak diperbolehkan. Kecuali, syukuran keluarga dan undangan tidak melebihi 30 orang.

Hadi menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar, maka kepolisian akan menindaktegas dengan melakukan pembubaran dan diproses secara hukum.

Surat resmi dari kapolres akan dikirim ke setiap kepala tiyuh (desa) mulai Jumat. Termasuk juga ke tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, serta yang lain sebagainya.

“Jika sampai di suatu tiyuh terdapat pelanggaran, bukan hanya yang memiliki hajatan, melainkan juga aparatur tiyuh dan tokoh-tokoh akan dipanggil,” ungkap Hadi.

Baca Juga :  Polres Tubaba Tangkap dan Tahan AS Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Hasil rapat juga memutuskan, Dinas Kesehatan Tubaba akan menambah Tenaga Kesehatan (Nakes). Termasuk RSUD diinstruksikan meningkatkan tempat tidur pasien Covid-19.

“Tokoh-tokoh pemuda pun diminta siap menjadi relawan Covid-19 di setiap tiyuh,” Imbaunya.

Proses vaksinasi juga dipercepat dengan target mencapai lebih dari 70 persen masyarakat dengan cara jemput bola.

“Jadi para petugas sifatnya mobile untuk melakukan vaksinasi. Ini mengingat Tubaba saat ini menuju zona merah,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Vaksinasi PMK Dimulai di Tubaba, 9.367 Dosis Digelontorkan untuk Sapi dan Kerbau
Saksi Tergugat Absen, Sidang Lahan Hi. Madroes dan PT.HIM Molor
Modus Penipuan Catut Nama Kejaksaan, Kejari Tubaba Peringatkan Warga dan Instansi
DBD Terkendali, Dinkes Tubaba Perkuat Pengendalian TB dan Kesehatan Ibu-Bayi
Capaian PKG Tubaba 55 Persen, Kepesertaan JKN Turun, dan Puluhan Pustu Perlu Perbaikan
Baznas Tubaba Salurkan Modal Usaha Mikro
Teratas LTT Padi di Lampung, Tubaba Catat Produksi Padi 77 Ribu Ton, Jagung 5 Ribu Ton, Singkong 632 Ribu Ton
TPHP Targetkan Perluasan Tebu dan Sawit, serta Peremajaan Karet pada 2026
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:09 WIB

Vaksinasi PMK Dimulai di Tubaba, 9.367 Dosis Digelontorkan untuk Sapi dan Kerbau

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:48 WIB

Saksi Tergugat Absen, Sidang Lahan Hi. Madroes dan PT.HIM Molor

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:19 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Kejaksaan, Kejari Tubaba Peringatkan Warga dan Instansi

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:25 WIB

DBD Terkendali, Dinkes Tubaba Perkuat Pengendalian TB dan Kesehatan Ibu-Bayi

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:23 WIB

Capaian PKG Tubaba 55 Persen, Kepesertaan JKN Turun, dan Puluhan Pustu Perlu Perbaikan

Berita Terbaru

Hearing DPRD Lampura bersama tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah OPD, Kamis (22/1/2026).

LAMPUNG UTARA

Tanam Sawit di DAS, PT KAP Diadukan Tokoh Adat Sungkai Utara ke DPRD

Kamis, 22 Jan 2026 - 16:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Ajudan Raden Kalbadi, Larang Wartawan Meliput

Kamis, 22 Jan 2026 - 15:29 WIB