LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung menetapkan Ahmad Arfan Adenie, tersangka perbuatan tak menyenangkan dan penghinaan terhadap Ustaz Royan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan nomor S.TAP/81/X/2021/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana tanggal 6 Oktober 2021.
Kompol Devi menerangkan, perlu diklarifikasi, bahwa korban dari tindakan tersebut bukan penjual bubur. Melainkan pelapor yang juga mengunjungi lokasi tersebut.
“Tidak ada kekerasan fisik terhadap korban. Tapi ia tidak terima dengan perbuatan tersangka,” ujarnya.
Devi menerangkan, hasil penyelidikan, dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
“Saat ini perkara sudah naik penyidikan, kita tetapkan tersangka dan dia terancam 1 tahun penjara,” ujarnya.
Arfan mengamuk di tempat tukang bubur di depan Museum Lampung Jl ZA Pagaralam No 64, Gedongmeneng.
Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Lampung, ini kesal lantaran merasa ada pembeli yang datang belakangan, namun dilayani lebih dulu.
Dia mengebrak meja dan mengeluarkan sejumlah kata makian.
Royan yang duduk di depan Arfan mencoba menasehatinya. Namun, ia ikut kena sasaran kemarahan tersangka. (*)
Red









