Ngomong Keras di ‘Tiktok’, Asisten III Lampura Diberhentikan dan Disomasi

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Bupati Lampura tentang pemberhentian Efrizal sebagai Asisten III Bidang Administrasi dan Umum. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

SK Bupati Lampura tentang pemberhentian Efrizal sebagai Asisten III Bidang Administrasi dan Umum. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

Lampung UtaraCuitan Asisten III Pemkab Lampung Utara (Lampura) Efrizal Arsyad dalam video ’tiktok’ yang mengkritisi pemerintahan berbuntut.

Bupati Lampura Budi Utomo memberhentikan Efrizal sebagai asisten bidang administrasi umum itu. Ia kini ditempatkan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 821.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 29 April 2021.

Effrizal juga disomasi oleh Pemkab Lampura terkait pernyataannya, ”Bupati itu kerjanya di kantor, bukan di rumah dinas”. Sebab, semua tudingannya tersebut dinilai tak berdasar.

Kepala Bagian Hukum Lampura, Iwan Kurniawan, menerangkan Efrizal dinilai melanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Baca Juga :  Ketua PWI Lampung Utara Dorong Sinergi Pers, Pemerintah dan UMKM untuk Majukan Pariwisata Daerah

”Langkah ini diambil karena pernyataannya berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” paparnya, Kamis (29/4/2021).

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Iwan menjelaskan somasi dilayangkan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan telah disampaikan kepada Efrizal.

Dalam somasi, Effrizal juga diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan beberapa pernyataannya. Seperti soal jual beli jabatan, sekkab dan bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun dia bekerja sebagai ASN.

Baca Juga :  Terlapor KDRT Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Desak Polisi Tegas

”Apabila somasi itu tidak diindahkan, beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Selain itu, terus dia, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan jual beli jabatan bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap tudingan tersebut.

Terpisah, Efrizal ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar banyak.

”Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.

Efrizal terhitung 1 Mei 2021 memang memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

Ketua PWI Lampung Utara Dorong Sinergi Pers, Pemerintah dan UMKM untuk Majukan Pariwisata Daerah
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanjung Harapan Gotong Royong
Terlapor KDRT Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Desak Polisi Tegas
Saksikan! Diskusi Puisi Isbedy Stiawan di KL Coffee Kotabumi
Kasus KDRT Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Polres Tetapkan Tersangka
Polres Lampung Utara Bongkar Sindikat SIM Palsu Lintas Provinsi
Tipidkor Geledah BPBD Lampung Utara, Sita Kotak Berisi Dokumen Penting
Inspektorat Periksa Oknum ASN, GMPK Duga Alkes RSUD Disewakan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Ketua PWI Lampung Utara Dorong Sinergi Pers, Pemerintah dan UMKM untuk Majukan Pariwisata Daerah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanjung Harapan Gotong Royong

Jumat, 26 September 2025 - 19:56 WIB

Terlapor KDRT Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Desak Polisi Tegas

Kamis, 18 September 2025 - 21:12 WIB

Saksikan! Diskusi Puisi Isbedy Stiawan di KL Coffee Kotabumi

Senin, 15 September 2025 - 19:24 WIB

Kasus KDRT Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Polres Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha

Sabtu, 8 Nov 2025 - 20:50 WIB

Foto : Sosialisasi dan Pelatihan ASUH di Tiyuh Tunas Jaya

TULANGBAWANG BARAT

Disnakeswan Tubaba Bekali Tukang Potong Hewan Ilmu Sembelih ASUH

Sabtu, 8 Nov 2025 - 12:38 WIB