Home / LAMPUNG UTARA

Jumat, 30 April 2021 - 11:38 WIB

Ngomong Keras di ‘Tiktok’, Asisten III Lampura Diberhentikan dan Disomasi

SK Bupati Lampura tentang pemberhentian Efrizal sebagai Asisten III Bidang Administrasi dan Umum. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

SK Bupati Lampura tentang pemberhentian Efrizal sebagai Asisten III Bidang Administrasi dan Umum. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

Lampung UtaraCuitan Asisten III Pemkab Lampung Utara (Lampura) Efrizal Arsyad dalam video ’tiktok’ yang mengkritisi pemerintahan berbuntut.

Bupati Lampura Budi Utomo memberhentikan Efrizal sebagai asisten bidang administrasi umum itu. Ia kini ditempatkan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 821.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 29 April 2021.

Effrizal juga disomasi oleh Pemkab Lampura terkait pernyataannya, ”Bupati itu kerjanya di kantor, bukan di rumah dinas”. Sebab, semua tudingannya tersebut dinilai tak berdasar.

Kepala Bagian Hukum Lampura, Iwan Kurniawan, menerangkan Efrizal dinilai melanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

”Langkah ini diambil karena pernyataannya berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” paparnya, Kamis (29/4/2021).

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Iwan menjelaskan somasi dilayangkan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan telah disampaikan kepada Efrizal.

Dalam somasi, Effrizal juga diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan beberapa pernyataannya. Seperti soal jual beli jabatan, sekkab dan bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun dia bekerja sebagai ASN.

”Apabila somasi itu tidak diindahkan, beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Selain itu, terus dia, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan jual beli jabatan bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap tudingan tersebut.

Terpisah, Efrizal ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar banyak.

”Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.

Efrizal terhitung 1 Mei 2021 memang memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

 

Redaksi

Share :

404 views

Baca Juga

LAMPUNG UTARA

Proyek Jalan Lampura-Waykanan Masih Terhenti, Polisi Kantongi Identitas Preman Bersenjata

HUKUM

Oknum Guru Ngaji di Waykanan Cabuli Belasan Muridnya Selama Empat Bulan

LAMPUNG UTARA

Kejari Lampura Tahan Aktivis Islam Perempuan

LAMPUNG UTARA

Ratusan Narapidana Rutan Kotabumi dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

LAMPUNG UTARA

Dilantik Menjadi Ketua Korpri Lampura, Lekok langsung Lakukan Konsolidasi Internal

HUKUM

Pelaku Pencabulan Anak di Tangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Diduga Pukul Wartawan, Ketua DPRD Lampura: Saya Sudah Minta Maaf dan Berdamai

LAMPUNG UTARA

Dipenjara karena Gelar Aksi Bela Islam, Aktivis Bunda Mery: Mati pun Saya Siap!