Ngomong Keras di ‘Tiktok’, Asisten III Lampura Diberhentikan dan Disomasi

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Bupati Lampura tentang pemberhentian Efrizal sebagai Asisten III Bidang Administrasi dan Umum. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

SK Bupati Lampura tentang pemberhentian Efrizal sebagai Asisten III Bidang Administrasi dan Umum. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

Lampung UtaraCuitan Asisten III Pemkab Lampung Utara (Lampura) Efrizal Arsyad dalam video ’tiktok’ yang mengkritisi pemerintahan berbuntut.

Bupati Lampura Budi Utomo memberhentikan Efrizal sebagai asisten bidang administrasi umum itu. Ia kini ditempatkan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 821.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 29 April 2021.

Effrizal juga disomasi oleh Pemkab Lampura terkait pernyataannya, ”Bupati itu kerjanya di kantor, bukan di rumah dinas”. Sebab, semua tudingannya tersebut dinilai tak berdasar.

Kepala Bagian Hukum Lampura, Iwan Kurniawan, menerangkan Efrizal dinilai melanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Baca Juga :  PWI Lampura Gelar Raker, Vicko : PWI Lampura Komitmen Dukung Swasembada Pangan

”Langkah ini diambil karena pernyataannya berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” paparnya, Kamis (29/4/2021).

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Iwan menjelaskan somasi dilayangkan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan telah disampaikan kepada Efrizal.

Dalam somasi, Effrizal juga diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan beberapa pernyataannya. Seperti soal jual beli jabatan, sekkab dan bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun dia bekerja sebagai ASN.

Baca Juga :  Semakin Bertambah, Korban Kasus Keracunan di Lampura Mencapai 296 Pasien

”Apabila somasi itu tidak diindahkan, beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Selain itu, terus dia, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan jual beli jabatan bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap tudingan tersebut.

Terpisah, Efrizal ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar banyak.

”Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.

Efrizal terhitung 1 Mei 2021 memang memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

Dandim 0412 Lampura Sulap Lahan Asrama Kodim Menjadi Lapangan Olahraga
Resmi! PWI Lampura Terima Sertifikat Kepemilikan Tanah
Janjikan Lolos PNS, Oknum PNS RS HM Mayjend Ryacudu Kotabumi Dibekuk polisi
Penggunaan Anggaran Dinas Peternakan Dan Perkebunan Lampura diduga tidak Efisien
Semakin Bertambah, Korban Kasus Keracunan di Lampura Mencapai 296 Pasien
Melonjak Jumlah Warga Lampura Keracunan, Kepala Dinkes : Butuh Waktu Seminggu Untuk Dapatkan Hasil Lab
Semakin Bertambah Korban Keracunan Massal di Lampura
Tak Penuhi Syarat Beroperasi, Pemkab Lampura Ambil Sikap Tegas Pada PT. TWBP
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:08 WIB

Dandim 0412 Lampura Sulap Lahan Asrama Kodim Menjadi Lapangan Olahraga

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:04 WIB

Resmi! PWI Lampura Terima Sertifikat Kepemilikan Tanah

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:55 WIB

Janjikan Lolos PNS, Oknum PNS RS HM Mayjend Ryacudu Kotabumi Dibekuk polisi

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:34 WIB

Penggunaan Anggaran Dinas Peternakan Dan Perkebunan Lampura diduga tidak Efisien

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:16 WIB

Semakin Bertambah, Korban Kasus Keracunan di Lampura Mencapai 296 Pasien

Berita Terbaru

Pelantikan Penjabat Kepala Tiyuh Mekar Asri

TULANGBAWANG BARAT

Bupati Lantik Penjabat Kepala Tiyuh Mekar Asri 

Jumat, 13 Jun 2025 - 20:11 WIB

Foto Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Miris, Ayah di Tubaba Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:34 WIB