Ngomong Keras di ‘Tiktok’, Asisten III Lampura Diberhentikan dan Disomasi

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Bupati Lampura tentang pemberhentian Efrizal sebagai Asisten III Bidang Administrasi dan Umum. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

SK Bupati Lampura tentang pemberhentian Efrizal sebagai Asisten III Bidang Administrasi dan Umum. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

Lampung UtaraCuitan Asisten III Pemkab Lampung Utara (Lampura) Efrizal Arsyad dalam video ’tiktok’ yang mengkritisi pemerintahan berbuntut.

Bupati Lampura Budi Utomo memberhentikan Efrizal sebagai asisten bidang administrasi umum itu. Ia kini ditempatkan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 821.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 29 April 2021.

Effrizal juga disomasi oleh Pemkab Lampura terkait pernyataannya, ”Bupati itu kerjanya di kantor, bukan di rumah dinas”. Sebab, semua tudingannya tersebut dinilai tak berdasar.

Kepala Bagian Hukum Lampura, Iwan Kurniawan, menerangkan Efrizal dinilai melanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Baca Juga :  Heboh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK

”Langkah ini diambil karena pernyataannya berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” paparnya, Kamis (29/4/2021).

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Iwan menjelaskan somasi dilayangkan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan telah disampaikan kepada Efrizal.

Dalam somasi, Effrizal juga diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan beberapa pernyataannya. Seperti soal jual beli jabatan, sekkab dan bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun dia bekerja sebagai ASN.

Baca Juga :  Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031

”Apabila somasi itu tidak diindahkan, beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Selain itu, terus dia, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan jual beli jabatan bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap tudingan tersebut.

Terpisah, Efrizal ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar banyak.

”Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.

Efrizal terhitung 1 Mei 2021 memang memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

Pecinta Kuliner Wajib Coba! Soto dan Pecel Siram Jogja Ini Jadi Favorit
Dugaan Pungli di Disdukcapil Lampura, Begini Tanggapan Kadisdukcapil
Berangkat 3 Mei, 399 Jemaah Haji Lampura Dipastikan Siap
Malam Penentuan! Grand Final Muli Mekhanai Lampura 2026 Siap Digelar
Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi
Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak
Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pecinta Kuliner Wajib Coba! Soto dan Pecel Siram Jogja Ini Jadi Favorit

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Dugaan Pungli di Disdukcapil Lampura, Begini Tanggapan Kadisdukcapil

Senin, 27 April 2026 - 15:17 WIB

Berangkat 3 Mei, 399 Jemaah Haji Lampura Dipastikan Siap

Senin, 27 April 2026 - 12:03 WIB

Malam Penentuan! Grand Final Muli Mekhanai Lampura 2026 Siap Digelar

Kamis, 16 April 2026 - 19:48 WIB

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi

Berita Terbaru