Lampung Utara – Cuitan Asisten III Pemkab Lampung Utara (Lampura) Efrizal Arsyad dalam video ’tiktok’ yang mengkritisi pemerintahan berbuntut.
Bupati Lampura Budi Utomo memberhentikan Efrizal sebagai asisten bidang administrasi umum itu. Ia kini ditempatkan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 821.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 29 April 2021.
Effrizal juga disomasi oleh Pemkab Lampura terkait pernyataannya, ”Bupati itu kerjanya di kantor, bukan di rumah dinas”. Sebab, semua tudingannya tersebut dinilai tak berdasar.
Kepala Bagian Hukum Lampura, Iwan Kurniawan, menerangkan Efrizal dinilai melanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
”Langkah ini diambil karena pernyataannya berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” paparnya, Kamis (29/4/2021).
Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Iwan menjelaskan somasi dilayangkan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan telah disampaikan kepada Efrizal.
Dalam somasi, Effrizal juga diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan beberapa pernyataannya. Seperti soal jual beli jabatan, sekkab dan bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun dia bekerja sebagai ASN.
”Apabila somasi itu tidak diindahkan, beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Selain itu, terus dia, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan jual beli jabatan bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap tudingan tersebut.
Terpisah, Efrizal ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar banyak.
”Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.
Efrizal terhitung 1 Mei 2021 memang memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)
Redaksi