Ngomong Keras di ‘Tiktok’, Asisten III Lampura Diberhentikan dan Disomasi

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Bupati Lampura tentang pemberhentian Efrizal sebagai Asisten III Bidang Administrasi dan Umum. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

SK Bupati Lampura tentang pemberhentian Efrizal sebagai Asisten III Bidang Administrasi dan Umum. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

Lampung UtaraCuitan Asisten III Pemkab Lampung Utara (Lampura) Efrizal Arsyad dalam video ’tiktok’ yang mengkritisi pemerintahan berbuntut.

Bupati Lampura Budi Utomo memberhentikan Efrizal sebagai asisten bidang administrasi umum itu. Ia kini ditempatkan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 821.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 29 April 2021.

Effrizal juga disomasi oleh Pemkab Lampura terkait pernyataannya, ”Bupati itu kerjanya di kantor, bukan di rumah dinas”. Sebab, semua tudingannya tersebut dinilai tak berdasar.

Kepala Bagian Hukum Lampura, Iwan Kurniawan, menerangkan Efrizal dinilai melanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Baca Juga :  Pimpinan Redaksi Rilis.id Umumkan Boikot Rakata Institute setelah Insiden Arogansi

”Langkah ini diambil karena pernyataannya berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” paparnya, Kamis (29/4/2021).

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Iwan menjelaskan somasi dilayangkan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan telah disampaikan kepada Efrizal.

Dalam somasi, Effrizal juga diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan beberapa pernyataannya. Seperti soal jual beli jabatan, sekkab dan bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun dia bekerja sebagai ASN.

Baca Juga :  Peresmian Balai Wartawan Effendy Yusuf, Hamartoni Tegaskan Kolaborasi Pemerintah dan Pers

”Apabila somasi itu tidak diindahkan, beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Selain itu, terus dia, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan jual beli jabatan bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap tudingan tersebut.

Terpisah, Efrizal ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar banyak.

”Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.

Efrizal terhitung 1 Mei 2021 memang memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

BPBD Lampura Siap Siaga Hadapi Bencana di Tengah Cuaca Ekstrem
Hamartoni Ahadis Tinjau Langsung Penanganan Kasus DBD di RSUD Ryacudu
Bejat! Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung
Tanggapi Lonjakan DBD, Pj Bupati dan Forkopimda Tinjau Rumah Sakit di Lampura
Keluhan Warga Terjawab, Fasilitas Umum Perumahan Matrix Mulai Dibangun
Darurat DBD di Lampung Utara, Ruang Anak RSUD Ryacudu Penuh
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Lampung Utara, Baru Bukit Kemuning yang Tersentuh
Hamartoni Ahadis dan Romli Resmi Pimpin Lampung Utara 2025-2030
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:49 WIB

BPBD Lampura Siap Siaga Hadapi Bencana di Tengah Cuaca Ekstrem

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:32 WIB

Hamartoni Ahadis Tinjau Langsung Penanganan Kasus DBD di RSUD Ryacudu

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:05 WIB

Bejat! Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:25 WIB

Tanggapi Lonjakan DBD, Pj Bupati dan Forkopimda Tinjau Rumah Sakit di Lampura

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:16 WIB

Keluhan Warga Terjawab, Fasilitas Umum Perumahan Matrix Mulai Dibangun

Berita Terbaru

Pemkab Tubaba Terima CSR dari Bank Lampung

TULANGBAWANG BARAT

Pemkab Tubaba Terima Dua Unit Bentor dan Kontainer Sampah dari Bank Lampung

Senin, 20 Jan 2025 - 21:29 WIB