Oknum Guru Ngaji di BKP Cabuli Delapan Santri Anak, Diancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana , Foto : Pandu

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana , Foto : Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Masih ingat kasus oknum guru ngaji Ahmad Arifin (40), warga Bukit Kemiling Permai (BKP) Kemiling, yang ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli delapan anak di bawah umur?

Polisi menjerat Arifin dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, Senin (29/11/2021).

Baca Juga :  Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat

Menurut Devi, para korban yang seluruhnya adalah murid mengaji Arifin saat ini mendapat pendampingan kejiwaan dari psikolog.

Hal ini dimaksudkan untuk memulihkan kondisi psikisnya dari trauma akibat perbuatan Ahmad Arifin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kesempatan itu, Devi memaparkan kronologis pencabulan. Dimulai dari Arifin membuka kelas mengajar ilmu agama sehingga para orang tua percaya dan menitipkan anak mereka di kediaman tersangka.

Baca Juga :  Komitmen Atasi Sulitnya Akses BBM Subsidi, Dinas ESDM Lampung Siapkan 3 Solusi

Namun, Arifin malah melakukan tindak asusila dengan berpura-pura memandikan santri anak tersebut. Kejadian ini terungkap setelah salah satu santri bercerita kepada orang tua mereka.

“Para orang tua melaporkan kejadian ini ke Polsek Kemiling yang kemudian berkoordinasi dengan Polresta untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Devi.

Arifin sempat kabur ke Kecamatan Natar, Lampung Selatan sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (19/10/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Dampingi Wamen Investasi dan Hilirisasi Tinjau Calon Lokasi Pabrik Bioetanol di Pesawaran
Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan
Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Wagub Jihan Ucapkan Selamat Datang kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V
Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya, Siapkan Kebangkitan Desa Adat dan Wisata Budaya Lampung
Kadisdik Thomas Amirico Respon Cepat Sistem Error SPMB, Ratusan Peserta Akan Kembali Lakukan Test
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026
Suttan Permato Abung Pastikan Munas HIPMI Berjalan Lancar, Masyarakat Lampung Siap Sambut Peserta
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Dampingi Wamen Investasi dan Hilirisasi Tinjau Calon Lokasi Pabrik Bioetanol di Pesawaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:07 WIB

Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:58 WIB

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Senin, 8 Juni 2026 - 20:11 WIB

Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya, Siapkan Kebangkitan Desa Adat dan Wisata Budaya Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kadisdik Thomas Amirico Respon Cepat Sistem Error SPMB, Ratusan Peserta Akan Kembali Lakukan Test

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Senin, 8 Jun 2026 - 22:58 WIB