Oknum Guru Ngaji di BKP Cabuli Delapan Santri Anak, Diancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana , Foto : Pandu

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana , Foto : Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Masih ingat kasus oknum guru ngaji Ahmad Arifin (40), warga Bukit Kemiling Permai (BKP) Kemiling, yang ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli delapan anak di bawah umur?

Polisi menjerat Arifin dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, Senin (29/11/2021).

Baca Juga :  DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Menurut Devi, para korban yang seluruhnya adalah murid mengaji Arifin saat ini mendapat pendampingan kejiwaan dari psikolog.

Hal ini dimaksudkan untuk memulihkan kondisi psikisnya dari trauma akibat perbuatan Ahmad Arifin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kesempatan itu, Devi memaparkan kronologis pencabulan. Dimulai dari Arifin membuka kelas mengajar ilmu agama sehingga para orang tua percaya dan menitipkan anak mereka di kediaman tersangka.

Baca Juga :  Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Namun, Arifin malah melakukan tindak asusila dengan berpura-pura memandikan santri anak tersebut. Kejadian ini terungkap setelah salah satu santri bercerita kepada orang tua mereka.

“Para orang tua melaporkan kejadian ini ke Polsek Kemiling yang kemudian berkoordinasi dengan Polresta untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Devi.

Arifin sempat kabur ke Kecamatan Natar, Lampung Selatan sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (19/10/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Berita Terbaru