LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tahun 2021 melalui Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak tercapai.
Hal tersebut diakibatkan adanya perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat yang menghapus kebijakan status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tubaba, Lukman, kepada lampungcorner.com diruang kerjanya, Rabu (29/12/2021).
“Penarikan Retribusi IMB tahun 2021 ini memang tidak optimal, karena berdasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ, terhitung tanggal 2 Agustus pelayanan IMB sudah tidak ada lagi, dan bagi yang sudah diproses sebelum waktu tersebut maksimal penarikan Retribusinya tanggal 21 Oktober,” kata Lukman.
Dari kebijakan itu, seluruh Kabupaten Kota diharuskan segera melakukan percepatan penyusunan regulasi terkait adanya perubahan IMB menjadi PBG, termasuk pula teknis pelaksanaannya.
“Akibat terhentinya pelayanan IMB itu, maka otomatis PAD hampir di seluruh Kabupaten Kota tidak tercapai, dan untuk Kabupaten Tubaba sendiri tahun ini kita hanya berhasil mengumpulkan PAD IMB tersebut Rp.190.892.539 atau 31,82 persen dari jumlah target yang ditetapkan Rp.600.000.000,” jelasnya.
Lanjut dia, saat ini Pemkab Tubaba telah memproses pembuatan regulasi tersebut, dan ditargetkan dapat segera selesai, karena di bulan Maret atau April penarikan Retribusi daerah yang dari IMB menjadi PBG ditargetkan sudah dapat dilakukan.
“Dalam membuat regulasi atau peraturan tentang PBG itu, kita mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mana Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” paparnya
Dengan adanya peraturan baru dan Surat Edaran itu maka segala peraturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Ada pun perbedaan IMB dan PBG itu sendiri yang paling mendasar adalah, kalau IMB izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan, dan dalam teknis pelaksanaannya, untuk menilai kelayakan suatu bangunan itu dalam PBG maka akan ada pihak konsultan yang ditunjuk oleh Pusat.
“Diharapkan setelah regulasi PBG selesai nantinya, maka PAD Kabupaten Tubaba dapat kembali meningkat,” harapnya. (*)
(drn)









