LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung akan lebih memperketat mobilitas warga selama dalam PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan hal itu merupakan ketentuan dari pusat, bahwa Kota Bandarlampung harus mengurangi mobilitas dan aktifitas masyarakatnya sebanyak 30 persen.
“Jadi kita harus keras dan tegas. Contohnya kita lakukan penyekatan di jalan protokol dan membuat posko perbatasan di lima titik. Masih akan ditambah empat titik perbatasan lagi,” ungkapnya saat mengikuti razia PPKM Darurat bersama Pemkot Bandarlampung, Kamis (15/7/2021).
Yan Budi juga mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan instruksi semalam, bahwa masyarakat yang akan melakukan aktivitas esensial yang diperbolehkan dalam instruksi Walikota Bandarlampung, boleh ke kantor dan berdagang. Namun hanya dimulai pukul 07.00 sampai 10.00 WIB. Artinya hanya tiga jam saja waktu mereka masuk.
Sehingga, tegas Yan Budi, mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00 WIB akan ditutup total jadi sehingga tidak ada lagi yang masuk ke pusat Kota Bandarlampung hingga 20 Juli 2021.
“Jadi saya harapkan masyarakat Bandarlampung sadar dan sabar. Semua ini untuk kita dari kita, tidak ada kepentingan pribadi,” pungkasnya. (*)
Red