Pemkab, DPRD dan Polres Lampura Ultimatum Perusahaan HGU Soal Kemitraan 20 Persen

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat bersama perusahaan pemegang HGU, terkait kewajiban kemitraan 20 persen, Senin (26/1/2026).

Rapat bersama perusahaan pemegang HGU, terkait kewajiban kemitraan 20 persen, Senin (26/1/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) bersama Polres Lampura menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak menjalankan kewajiban kemitraan 20 persen dengan masyarakat dari total luas lahan yang dikelola.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura, M Rezki, menyatakan masih ditemukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menghindari kewajiban tersebut. Padahal, ketentuan kemitraan 20 persen merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi perusahaan pemegang HGU.

“Ini sudah lampu kuning. Saya mengingatkan perusahaan agar segera menindaklanjuti hasil rapat di Polda Lampung bersama Bupati, Kapolres, dan perusahaan perkebunan HGU se-Provinsi Lampung pada Rabu, 19 November 2025. Kemitraan 20 persen itu wajib hukumnya,” tegas M Rezki saat rapat bersama delapan perusahaan pemegang HGU di Lampura, Senin (26/1/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Lampura yang diwakili Ketua Komisi II Rahmat Fadli, Kapolres Lampura yang diwakili Kasat Intel AKP Joko Purnomo, serta perwakilan manajemen dari PT Nakau, PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP), PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP), PT Jaya Agro Mandiri (JAM), PT PG Bunga Mayang, PT Agro Bumi Mas (ABM), dan PT Bumi Madu Mandiri (BMM). Sementara PT Palm Lampung Persada (PLP) tercatat tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Baca Juga :  800 Ribu Hektare Disasar, Pupuk Hayati Cair Diyakini Dongkrak Produksi Tanaman Pangan di Lampung

Kapolres melalui Kasat Intel AKP Joko Purnomo menegaskan, pihak kepolisian akan mendorong seluruh perusahaan agar patuh terhadap kewajiban kemitraan 20 persen bagi masyarakat sekitar.

“Pesan Kapolres jelas, perusahaan harus segera merealisasikan kemitraan 20 persen tersebut,” ujar AKP Joko Purnomo.

Ia juga mengingatkan bahwa peringatan tersebut bukan sekadar formalitas. Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, aparat tidak akan ragu bertindak tegas.

“Benar seperti yang disampaikan Pak Kadis, ini sudah lampu kuning. Jika perusahaan tidak mengindahkan kewajiban tersebut, akan ada tim dari Polda yang turun. Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rahmat Fadli mendesak seluruh perusahaan perkebunan agar memenuhi kewajiban kemitraan kebun plasma 20 persen dan program CSR bagi masyarakat sekitar tanpa alasan apa pun.

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan

“Perusahaan yang enggan melaksanakan program plasma 20 persen dan CSR akan dikenakan sanksi dan penindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rahmat Fadli berharap pelaksanaan program plasma 20 persen dan CSR dilakukan secara penuh, transparan, dan berkelanjutan, baik dalam bentuk kebun fisik maupun pola kemitraan produktif lainnya.

Dengan adanya ultimatum tersebut, Pemkab bersama DPRD dan Polres berharap seluruh perusahaan pemegang HGU segera menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan kemitraan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat.

Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan rasa keadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Lampura.

Pemkab, DPRD, dan Polres Lampura menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan tidak segan mengambil langkah hukum apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Zulhas Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Hadir di Kick-off 10K
Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional
Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33 WIB

Zulhas Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Hadir di Kick-off 10K

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:26 WIB

IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung. 
Foto: Damkar Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 19:04 WIB