LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) bersama Polres Lampura menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak menjalankan kewajiban kemitraan 20 persen dengan masyarakat dari total luas lahan yang dikelola.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura, M Rezki, menyatakan masih ditemukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menghindari kewajiban tersebut. Padahal, ketentuan kemitraan 20 persen merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi perusahaan pemegang HGU.
“Ini sudah lampu kuning. Saya mengingatkan perusahaan agar segera menindaklanjuti hasil rapat di Polda Lampung bersama Bupati, Kapolres, dan perusahaan perkebunan HGU se-Provinsi Lampung pada Rabu, 19 November 2025. Kemitraan 20 persen itu wajib hukumnya,” tegas M Rezki saat rapat bersama delapan perusahaan pemegang HGU di Lampura, Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Lampura yang diwakili Ketua Komisi II Rahmat Fadli, Kapolres Lampura yang diwakili Kasat Intel AKP Joko Purnomo, serta perwakilan manajemen dari PT Nakau, PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP), PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP), PT Jaya Agro Mandiri (JAM), PT PG Bunga Mayang, PT Agro Bumi Mas (ABM), dan PT Bumi Madu Mandiri (BMM). Sementara PT Palm Lampung Persada (PLP) tercatat tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Kapolres melalui Kasat Intel AKP Joko Purnomo menegaskan, pihak kepolisian akan mendorong seluruh perusahaan agar patuh terhadap kewajiban kemitraan 20 persen bagi masyarakat sekitar.
“Pesan Kapolres jelas, perusahaan harus segera merealisasikan kemitraan 20 persen tersebut,” ujar AKP Joko Purnomo.
Ia juga mengingatkan bahwa peringatan tersebut bukan sekadar formalitas. Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, aparat tidak akan ragu bertindak tegas.
“Benar seperti yang disampaikan Pak Kadis, ini sudah lampu kuning. Jika perusahaan tidak mengindahkan kewajiban tersebut, akan ada tim dari Polda yang turun. Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rahmat Fadli mendesak seluruh perusahaan perkebunan agar memenuhi kewajiban kemitraan kebun plasma 20 persen dan program CSR bagi masyarakat sekitar tanpa alasan apa pun.
“Perusahaan yang enggan melaksanakan program plasma 20 persen dan CSR akan dikenakan sanksi dan penindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rahmat Fadli berharap pelaksanaan program plasma 20 persen dan CSR dilakukan secara penuh, transparan, dan berkelanjutan, baik dalam bentuk kebun fisik maupun pola kemitraan produktif lainnya.
Dengan adanya ultimatum tersebut, Pemkab bersama DPRD dan Polres berharap seluruh perusahaan pemegang HGU segera menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan kemitraan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat.
Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan rasa keadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Lampura.
Pemkab, DPRD, dan Polres Lampura menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan tidak segan mengambil langkah hukum apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)
















