LampungCorner.com, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba), melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), melakukan pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) / Corporate Social Responsibility (CSR).
Pembentukan tersebut dipusatkan di Jasa Prima Homestay, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tubaba, pada Selasa (04/06/2024).
Kepala Bapperida yang juga sekaligus ketua sekretariat forum CSR Tubaba Yudiansyah, mengatakan forum CSR adalah forum yang beranggotakan pelaku usaha yang berbadan hukum, untuk mendiskusikan berbagai topik program TSLP/CSR yang memungkinkan anggota tersebut berbagi informasi dan program kegiatan yang selaras dengan program prioritas pemerintah daerah Tubaba.
“Maksud dibentuknya forum CSR ini adalah untuk memadu selaraskan program CSR para pelaku usaha dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Kabupaten Tubaba. Sementara tujuannya, adalah guna menyinkronisasi dan meningkatkan kerjasama pembangunan pemerintah dan swasta melalui pelaksanaan CSR badan usaha, serta memperluas kemitraan pembangunan Pemkab,” ujar Yudiansyah saat dikonfirmasi media di lokasi kegiatan.
Yudiansyah menjelaskan, adapun dasar pembentukan forum CSR adalah Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor PER-08/MBU/2013 tahun 2013, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba nomor 5 tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Peraturan Bupati Tubaba nomor 9 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Setiap perusahaan yang berbadan hukum di wilayah daerah Kabupaten Tubaba wajib menjadi anggota forum CSR ini. Yaitu perorangan atau badan yang menjalankan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dan koperasi,” jelasnya.
Menurut Yudiansyah, perusahaan berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sekretariat CSR yang telah berperan dan melaksanakan CSR serta telah memenuhi segala aspek kriteria penilaian dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah daerah dalam bentuk piagam penghargaan, sertifikat, piala, liputan khusus di media cetak, diangkat sebagai duta CSR, dan/atau penghargaan lainnya.
“Namun, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan program CSR tersebut nantinya dapat dikenai juga sanksi, yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan publikasi di media cetak,” tegasnya.
Yudiansyah berharap dengan dibentuknya forum CSR Kabupaten Tubaba, maka kedepan penyaluran bantuan dari CSR perusahaan bisa lebih terkoordinasi dan terarah sesuai target dan prioritas pembangunan Pemkab Tubaba.
“Setelah dibentuk hari ini, maka selanjutnya forum CSR segera menyusun tata tertib serta program – program yang akan direalisasikan kedepannya, dan Pemkab siap membantu memfasilitasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala KCP Bank BNI Dayamurni yang juga selaku sekretaris forum CSR Tubaba Andre, memastikan pihaknya sangat mensupport program pembentukan forum CSR tersebut. Sebab, dengan adanya forum CSR maka penyaluran CSR akan lebih terorginir dan juga tercatat di Pemda bahwasanya perusahaan telah memberikan CSR ke masyarakat.
“Terkait penyaluran CSR sebenarnya kami selalu melakukan setiap tahun, tetapi dengan adanya forum ini mungkin akan lebih baik lagi dan terarah. Adapun penyaluran CSR kami sifatnya menerima pengajuan dari masyarakat atau melalui Bidang yang membidangi di forum ini nantinya, dan untuk besaran CSR itu sendiri yang disalurkan adalah 2 persen dari laba yang didapat untuk perusahaan BUMN, tapi kalau perusahaan swasta tidak ada ketentuan pasti. Yang jelas, semua program forum CSR ini akan kita rumuskan bersama dengan kepengurusan dan keanggotaan,” pungkasnya.
Berdasar pantauan langsung media, turut hadir pada kegiatan pembentukan forum CSR Kabupaten Tubaba Asisten II Bidang Ekonomi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang mewakili, Kejari, dan para Kepala/Direktur perusahaan yang berbadan hukum di wilayah Tubaba. Adapun dari hasil pembentukan forum tersebut, terpilih sebagai ketua forum adalah dari Bank Lampung, wakil ketua BPRS Tani, sekretaris Bank BNI, dan lainnya anggota komisi bidang-bidang. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari










