Pemkab Tubaba Keluarkan Aturan Aktivitas Selama Ramadhan, Melanggar Disanksi!

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP Tubaba (kiri), SE Aktivitas Usaha Selama Ramadhan (kanan)

Kasat Pol PP Tubaba (kiri), SE Aktivitas Usaha Selama Ramadhan (kanan)

LampungCorner.com,Tubaba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengeluarkan aturan aktivitas khususnya kegiatan usaha mulai dari Hiburan Malam hingga Warung Makan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/01/1.06/TUBABA/2025 tentang Himbauan Kegiatan Usaha Pada Bulan Ramadhan 1446 H/Tahun 2025 yang ditujukan kepada Pemilik/Pengelola Hiburan Malam/Karaoke/ Panti Pijat/Lapo Tuak, Pemilik/Pengelola Hotel/Wisma Rumah Kost dan atau Rumah Kontrakan dan sejenisnya, Pemilik/Pengelola Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kafe.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Tubaba, Fajril Hikmah, mengatakan bahwa aturan tersebut telah ditetapkan tertanggal 13 Februari 2025, dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Usaha Hiburan Malam seperti Karaoke, Panti Pijat, Lapo Tuak wajib tutup sejak 1 Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025,” tegas Fajril saat dikonfirmasi media, Jumat (28/02/2025).

Kemudian, lanjut Fajril, tempat penginapan seperti Hotel, Wisma, Rumah Kost dan atau Kamar Rumah Kontrakan, dan sejenisnya dilarang menerima pasangan lain jenis yang bukan Suami Istri dan atau pasangan sejenis yakni Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender untuk melakukan perbuatan asusila.

“Tidak hanya itu, Pemkab juga mengatur untuk Penjualan Makanan dan Minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah, dan apabila Restoran/Rumah Makan, Angkringan, Kafe tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan Gorden/Tirai,” terangnya.

Baca Juga :  Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Fajril menegaskan, bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, akan dikenakan sanksi administrasi atau bahkan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan berlaku.

“Untuk memastikan aturan yang telah disampaikan melalui SE itu berjalan, maka pada waktu tertentu kita akan melaksanakan pembinaan dan razia bersama unsur Kepolisian dan TNI, waktunya tidak akan diberitahukan dan tentatif. Kita juga siap menerima laporan masyarakat jika ada pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Kami berharap seluruh elemen dapat bekerja sama dan mari kita tingkatkan iman dan taqwa kita selama Ramadhan 1446 Hijriah ini,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru