Pemkot Mulai Berlakukan ‘Jam Malam’, Pedagang Minta Tambahan Waktu

- Jurnalis

Rabu, 7 Juli 2021 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah saat menertibkan angkringan disekitar jalan protokol Kedaton, Selasa (6/7/2021) malam. Foto: Sulaiman

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah saat menertibkan angkringan disekitar jalan protokol Kedaton, Selasa (6/7/2021) malam. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung langsung menertibkan dan memberikan imbauan kepada para pedagang lesehan pinggir jalan, yang buka melewati pukul 20.00 WIB, pada Selasa (6/7/2021) malam.

Seperti salah satunya usaha makanan angkringan, yang berada di sekitar wilayah jalan protokol Kecamatan Kedaton.

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan,  hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM mikro.

“Bandarlampung sudah masuk zona merah. Kami sudah memberikan secara langsung surat edaran bahwa semua tempat usaha tutup jam 8 malam,” ungkapnya pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga :  Anggota DPRD Bandar Lampung Sosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Menurutnya, usaha ini harus ditertibkan, agar penyebaran covid-19 bisa segera selesai. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada pelaku usaha, untuk tidak ada lagi yang buka hingga melewati waktu yang sudah ditetapkan.

“Nanti dilakukan pengawasan oleh tim satgas gabungan dari pemkot, Satpol PP, TNI dan juga Polri. Apabila tetap buka akan kita tutup secara paksa,” tegasnya.

Sementara itu menurut salah satu pedagang angkringan bernama Mukti, seharusnya pemberlakukan jam malam seperti ini juga dilakukan pada siang hari. Pasalnya dirinya baru buka usahanya dari pukul 17.00 sampai 20.00 WIB.

Baca Juga :  Wiyadi: Pemahaman Ideologi Pancasila Sangat Penting untuk Masyarakat

“Harusnya yang dari pagi itu tutup juga sampai siang, sehingga kami yang malam bisa buka dari siang sampe sore. Masa iya covid-19 cuma ada dari sore sampai malam aja,” ujarnya.

Mukti mengatakan, dengan pemberlakuan waktu tutup hingga pukul 20.00 WIB, tentu pendapatannya akan jauh berkurang.

“Ya kalau bisa ada keringananlah, kalau tutup jam 8 (malam), kita mau makan apa,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:43 WIB

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB