Pemkot Mulai Berlakukan ‘Jam Malam’, Pedagang Minta Tambahan Waktu

- Jurnalis

Rabu, 7 Juli 2021 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah saat menertibkan angkringan disekitar jalan protokol Kedaton, Selasa (6/7/2021) malam. Foto: Sulaiman

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah saat menertibkan angkringan disekitar jalan protokol Kedaton, Selasa (6/7/2021) malam. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung langsung menertibkan dan memberikan imbauan kepada para pedagang lesehan pinggir jalan, yang buka melewati pukul 20.00 WIB, pada Selasa (6/7/2021) malam.

Seperti salah satunya usaha makanan angkringan, yang berada di sekitar wilayah jalan protokol Kecamatan Kedaton.

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan,  hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM mikro.

“Bandarlampung sudah masuk zona merah. Kami sudah memberikan secara langsung surat edaran bahwa semua tempat usaha tutup jam 8 malam,” ungkapnya pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga :  Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Menurutnya, usaha ini harus ditertibkan, agar penyebaran covid-19 bisa segera selesai. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada pelaku usaha, untuk tidak ada lagi yang buka hingga melewati waktu yang sudah ditetapkan.

“Nanti dilakukan pengawasan oleh tim satgas gabungan dari pemkot, Satpol PP, TNI dan juga Polri. Apabila tetap buka akan kita tutup secara paksa,” tegasnya.

Sementara itu menurut salah satu pedagang angkringan bernama Mukti, seharusnya pemberlakukan jam malam seperti ini juga dilakukan pada siang hari. Pasalnya dirinya baru buka usahanya dari pukul 17.00 sampai 20.00 WIB.

Baca Juga :  Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat, Berikut Daftar Nama-namanya

“Harusnya yang dari pagi itu tutup juga sampai siang, sehingga kami yang malam bisa buka dari siang sampe sore. Masa iya covid-19 cuma ada dari sore sampai malam aja,” ujarnya.

Mukti mengatakan, dengan pemberlakuan waktu tutup hingga pukul 20.00 WIB, tentu pendapatannya akan jauh berkurang.

“Ya kalau bisa ada keringananlah, kalau tutup jam 8 (malam), kita mau makan apa,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
ProSN Jadi Fokus, Sekda Tubaba Dorong OPD Bekerja Cepat dan Tuntas
Pemkab Tubaba Matangkan Verval KDKMP Tahap II, Tim Mulai Turun Lapangan 21 September
Bupati Novriwan Jaya Hadiri BSD BAZNAS, Dorong Zakat Jadi Instrumen Pemberdayaan
Tiga OPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik
11 Raperda Dibahas, Pemkab Tubaba Tekankan Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi Perda, Pastikan Regulasi Tak Berhenti di Atas Kertas
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Jumat, 18 September 2026 - 19:38 WIB

ProSN Jadi Fokus, Sekda Tubaba Dorong OPD Bekerja Cepat dan Tuntas

Jumat, 18 September 2026 - 18:54 WIB

Bupati Novriwan Jaya Hadiri BSD BAZNAS, Dorong Zakat Jadi Instrumen Pemberdayaan

Kamis, 17 September 2026 - 20:36 WIB

Tiga OPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik

Kamis, 17 September 2026 - 20:16 WIB

11 Raperda Dibahas, Pemkab Tubaba Tekankan Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat

Berita Terbaru