Pemkot Mulai Berlakukan ‘Jam Malam’, Pedagang Minta Tambahan Waktu

- Jurnalis

Rabu, 7 Juli 2021 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah saat menertibkan angkringan disekitar jalan protokol Kedaton, Selasa (6/7/2021) malam. Foto: Sulaiman

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah saat menertibkan angkringan disekitar jalan protokol Kedaton, Selasa (6/7/2021) malam. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung langsung menertibkan dan memberikan imbauan kepada para pedagang lesehan pinggir jalan, yang buka melewati pukul 20.00 WIB, pada Selasa (6/7/2021) malam.

Seperti salah satunya usaha makanan angkringan, yang berada di sekitar wilayah jalan protokol Kecamatan Kedaton.

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan,  hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM mikro.

“Bandarlampung sudah masuk zona merah. Kami sudah memberikan secara langsung surat edaran bahwa semua tempat usaha tutup jam 8 malam,” ungkapnya pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga :  BRI Region 5 Gandeng PWI Lampung, Perkuat Literasi Keuangan dan Perangi Hoaks

Menurutnya, usaha ini harus ditertibkan, agar penyebaran covid-19 bisa segera selesai. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada pelaku usaha, untuk tidak ada lagi yang buka hingga melewati waktu yang sudah ditetapkan.

“Nanti dilakukan pengawasan oleh tim satgas gabungan dari pemkot, Satpol PP, TNI dan juga Polri. Apabila tetap buka akan kita tutup secara paksa,” tegasnya.

Sementara itu menurut salah satu pedagang angkringan bernama Mukti, seharusnya pemberlakukan jam malam seperti ini juga dilakukan pada siang hari. Pasalnya dirinya baru buka usahanya dari pukul 17.00 sampai 20.00 WIB.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Belum Cairkan THR ASN, Nurul Fajri: Tunggu Regulasi Pusat

“Harusnya yang dari pagi itu tutup juga sampai siang, sehingga kami yang malam bisa buka dari siang sampe sore. Masa iya covid-19 cuma ada dari sore sampai malam aja,” ujarnya.

Mukti mengatakan, dengan pemberlakuan waktu tutup hingga pukul 20.00 WIB, tentu pendapatannya akan jauh berkurang.

“Ya kalau bisa ada keringananlah, kalau tutup jam 8 (malam), kita mau makan apa,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Dorong Kota Baru, RSUD BNH Disiapkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Unggulan
Dari El Nino hingga Stunting, Ini Arahan Strategis Bupati Pesawaran untuk Kepala Desa
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:20 WIB

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Kamis, 16 April 2026 - 21:34 WIB

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WIB

Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WIB

Dorong Kota Baru, RSUD BNH Disiapkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Unggulan

Kamis, 16 April 2026 - 19:27 WIB

Dari El Nino hingga Stunting, Ini Arahan Strategis Bupati Pesawaran untuk Kepala Desa

Berita Terbaru