Pemkot Mulai Berlakukan ‘Jam Malam’, Pedagang Minta Tambahan Waktu

- Jurnalis

Rabu, 7 Juli 2021 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah saat menertibkan angkringan disekitar jalan protokol Kedaton, Selasa (6/7/2021) malam. Foto: Sulaiman

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah saat menertibkan angkringan disekitar jalan protokol Kedaton, Selasa (6/7/2021) malam. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung langsung menertibkan dan memberikan imbauan kepada para pedagang lesehan pinggir jalan, yang buka melewati pukul 20.00 WIB, pada Selasa (6/7/2021) malam.

Seperti salah satunya usaha makanan angkringan, yang berada di sekitar wilayah jalan protokol Kecamatan Kedaton.

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan,  hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM mikro.

“Bandarlampung sudah masuk zona merah. Kami sudah memberikan secara langsung surat edaran bahwa semua tempat usaha tutup jam 8 malam,” ungkapnya pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga :  BPKAD Pringsewu Raih Penghargaan Kemenkeu RI, Pengelolaan Terbaik Aset dan Keuangan Daerah

Menurutnya, usaha ini harus ditertibkan, agar penyebaran covid-19 bisa segera selesai. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada pelaku usaha, untuk tidak ada lagi yang buka hingga melewati waktu yang sudah ditetapkan.

“Nanti dilakukan pengawasan oleh tim satgas gabungan dari pemkot, Satpol PP, TNI dan juga Polri. Apabila tetap buka akan kita tutup secara paksa,” tegasnya.

Sementara itu menurut salah satu pedagang angkringan bernama Mukti, seharusnya pemberlakukan jam malam seperti ini juga dilakukan pada siang hari. Pasalnya dirinya baru buka usahanya dari pukul 17.00 sampai 20.00 WIB.

Baca Juga :  Raih WTP Kedelapan, Bupati Ela Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

“Harusnya yang dari pagi itu tutup juga sampai siang, sehingga kami yang malam bisa buka dari siang sampe sore. Masa iya covid-19 cuma ada dari sore sampai malam aja,” ujarnya.

Mukti mengatakan, dengan pemberlakuan waktu tutup hingga pukul 20.00 WIB, tentu pendapatannya akan jauh berkurang.

“Ya kalau bisa ada keringananlah, kalau tutup jam 8 (malam), kita mau makan apa,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WIB

Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB