LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung langsung menertibkan dan memberikan imbauan kepada para pedagang lesehan pinggir jalan, yang buka melewati pukul 20.00 WIB, pada Selasa (6/7/2021) malam.
Seperti salah satunya usaha makanan angkringan, yang berada di sekitar wilayah jalan protokol Kecamatan Kedaton.
Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan, hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM mikro.
“Bandarlampung sudah masuk zona merah. Kami sudah memberikan secara langsung surat edaran bahwa semua tempat usaha tutup jam 8 malam,” ungkapnya pada Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, usaha ini harus ditertibkan, agar penyebaran covid-19 bisa segera selesai. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada pelaku usaha, untuk tidak ada lagi yang buka hingga melewati waktu yang sudah ditetapkan.
“Nanti dilakukan pengawasan oleh tim satgas gabungan dari pemkot, Satpol PP, TNI dan juga Polri. Apabila tetap buka akan kita tutup secara paksa,” tegasnya.
Sementara itu menurut salah satu pedagang angkringan bernama Mukti, seharusnya pemberlakukan jam malam seperti ini juga dilakukan pada siang hari. Pasalnya dirinya baru buka usahanya dari pukul 17.00 sampai 20.00 WIB.
“Harusnya yang dari pagi itu tutup juga sampai siang, sehingga kami yang malam bisa buka dari siang sampe sore. Masa iya covid-19 cuma ada dari sore sampai malam aja,” ujarnya.
Mukti mengatakan, dengan pemberlakuan waktu tutup hingga pukul 20.00 WIB, tentu pendapatannya akan jauh berkurang.
“Ya kalau bisa ada keringananlah, kalau tutup jam 8 (malam), kita mau makan apa,” ujarnya. (*)
Red