Pemprov Lampung Belum Cairkan THR ASN, Nurul Fajri: Tunggu Regulasi Pusat

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini belum dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, Senin (9/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri mengatakan, pencairan THR harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga saat ini belum diterbitkan.

“Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan, kami berharap dalam minggu ini sudah terbit,” kata Nurul Fajri.

Ia menjelaskan, setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit, Pemerintah Provinsi Lampung masih harus menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR.

Baca Juga :  Empat Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Lampung, Ini Daftarnya

Setelah Pergub diterbitkan, satuan kerja perangkat daerah (Satker) baru dapat mengusulkan pencairan THR sesuai ketentuan yang diatur dalam PP dan PMK tersebut.

“Prosesnya mungkin sekitar dua sampai tiga hari, karena ada tahapan pengusulan dari Satker kepada BPKAD untuk penyaluran THR,” ujarnya.

Nurul menambahkan, mekanisme pencairan tersebut akan melalui beberapa tahapan administrasi, mulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga :  Mantan Birokrat Senior dan Tokoh Masyarakat Lampura Dukung Pinjaman Daerah Rp150 Miliar

Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp125 miliar untuk THR gaji dan sekitar Rp25 miliar untuk THR tunjangan kinerja (tukin).

Anggaran tersebut disiapkan untuk seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Secara anggaran, Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyiapkan. Namun kami tetap menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk terkait besaran THR, terutama bagi PPPK yang masa kerjanya belum satu tahun,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar
Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan
Dinsos Lampura Perkuat DTSEN, Bantuan Sosial Ditargetkan Tepat Sasaran
Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak
Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Doa Mengawali Usia ke-80, Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar HUT Lampura
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:13 WIB

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:34 WIB

Dinsos Lampura Perkuat DTSEN, Bantuan Sosial Ditargetkan Tepat Sasaran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:00 WIB

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:13 WIB