Pemuda asal Lampung Ditangkap Karena Curi Emas Majikannya di Jogjakarta

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI PENCURI/NET

FOTO ILUSTRASI PENCURI/NET

JS, karyawan pabrik pengolahan makanan di Jogjakarta diringkus Satreskrim Polsek Godean, Sleman.

Pemuda 20 tahun asal Lampung ini ditangkap polisi karena diduga mencuri emas majikan tempatnya bekerja. Ia mencuri dengan menyelinap masuk ke kamar korban saat pabrik dalam kondisi sepi. Uang hasil menjual emas itu lantas dibelikannya sepeda motor.

Kanitreskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, modus pencurian dilakukan tersangka dengan memanfaatkan situasi pabrik yang sedang sepi, karena para karyawan bersama majikan sedang outbond. Tersangka kemudian menyelinap masuk ke kamar korban yang juga tinggal di tempat tersebut.

Baca Juga :  Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Sejumlah perhiasan yang berhasil dicuri tersangka adalah gelang seberat 10 gram dan dua cincin emas. Masing masing seberat 5,5 gram dan 2 gram. Emas hasil curian, kemudian dijual Rp5 juta oleh tersangka secara online dan sebagian uangnya/digunakan untuk membeli sepeda motor.

”Dia berkeinginan memiliki sepeda motor. Karena tidak punya uang mengambil jalan pintas mengambil barang-barang ini,” ujarnya seperti dikutip Lampungcorner.com dari Okezone.com, Rabu (21/10/2020).

Tersangka JS mengaku nekat mencuri emas milik majikannya sendiri karena tidak mempunyai uang untuk membeli sepeda motor. Gajinya yang sebulan sebesar Rp1,2 juta dirasa kurang untuk memenuhi keinginanya memiliki kendaraan roda dua tersebut. Selain untuk membeli sepeda motor, sisa uang penjualan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Terungkap! Aksi Pemerasan Berkedok Bantuan di Jalinsum Tegineneng, Dua Pelaku Dibekuk

Sementara polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang dibeli dari hasil penjualan emas curian sebagai barang bukti.

”Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(net/red)

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
Gubernur Mirza Terima Kunjungan Brigjen TNI Haryantana, Kasdam Baru XVII/Cendrawasih
AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang
Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis
Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa
Pemudik Diprediksi Ramai Melalui Jalur Arteri, Polda Lampung Siapkan Skema Mudik Lebaran
Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak
Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:40 WIB

Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:28 WIB

Gubernur Mirza Terima Kunjungan Brigjen TNI Haryantana, Kasdam Baru XVII/Cendrawasih

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:16 WIB

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:34 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:13 WIB

Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa

Berita Terbaru

Polresta Bandar Lampung mengimbau pemudik memanfaatkan fasilitas Pospam dan Posyan untuk beristirahat. Sumber: Humas Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 19:22 WIB

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

BANDAR LAMPUNG

Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 18:11 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:59 WIB