Home / HUKUM

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:17 WIB

Pemuda asal Lampung Ditangkap Karena Curi Emas Majikannya di Jogjakarta

FOTO ILUSTRASI PENCURI/NET

FOTO ILUSTRASI PENCURI/NET

JS, karyawan pabrik pengolahan makanan di Jogjakarta diringkus Satreskrim Polsek Godean, Sleman.

Pemuda 20 tahun asal Lampung ini ditangkap polisi karena diduga mencuri emas majikan tempatnya bekerja. Ia mencuri dengan menyelinap masuk ke kamar korban saat pabrik dalam kondisi sepi. Uang hasil menjual emas itu lantas dibelikannya sepeda motor.

Kanitreskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, modus pencurian dilakukan tersangka dengan memanfaatkan situasi pabrik yang sedang sepi, karena para karyawan bersama majikan sedang outbond. Tersangka kemudian menyelinap masuk ke kamar korban yang juga tinggal di tempat tersebut.

Sejumlah perhiasan yang berhasil dicuri tersangka adalah gelang seberat 10 gram dan dua cincin emas. Masing masing seberat 5,5 gram dan 2 gram. Emas hasil curian, kemudian dijual Rp5 juta oleh tersangka secara online dan sebagian uangnya/digunakan untuk membeli sepeda motor.

”Dia berkeinginan memiliki sepeda motor. Karena tidak punya uang mengambil jalan pintas mengambil barang-barang ini,” ujarnya seperti dikutip Lampungcorner.com dari Okezone.com, Rabu (21/10/2020).

Tersangka JS mengaku nekat mencuri emas milik majikannya sendiri karena tidak mempunyai uang untuk membeli sepeda motor. Gajinya yang sebulan sebesar Rp1,2 juta dirasa kurang untuk memenuhi keinginanya memiliki kendaraan roda dua tersebut. Selain untuk membeli sepeda motor, sisa uang penjualan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang dibeli dari hasil penjualan emas curian sebagai barang bukti.

”Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(net/red)

Share :

364 views

Baca Juga

HUKUM

Polisi Tangkap Ibu dan Anak Asal Lampung yang Culik Bocah SD di Klaten

HUKUM

Polisi Tangkap Pelaku Teror Kepala Anjing dan Penyiraman Bensin di Rumah Pejabat Kasipenkum

BANDAR LAMPUNG

Heryandi Sebut Seluruh Dekan Titip Mahasiswa Baru Melalui Jalur Afirmasi

BANDAR LAMPUNG

Kejati Panggil Eks Terpidana Suap Setoran Proyek Terkait Dugaan Korupsi PT LJU

BANDAR LAMPUNG

Pleidoi Mustafa, PH: Pasal yang Digunakan Keliru, JPU KPK Kukuh Tuntut 5 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

HUKUM

Oknum Guru SMAN 1 Mesuji Gasak Belasan Komputer Sekolah

BANDAR LAMPUNG

Polisi Jelaskan Keterkaitan Fauzan Sibron dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswi FN

HUKUM

Tiga Pemuda Warga Bedudu Diringkus Usai Bobol Rumah