LAMPUNGCORNER.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung memasuki bulan terakhir pelaksanaannya.
DPRD Provinsi Lampung meminta agar pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota memperkuat kolaborasi dalam penagihan dan sosialisasi kepada masyarakat agar realisasi pendapatan daerah bisa meningkat di akhir tahun ini.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Taufik Rahman dari Fraksi PKB mengatakan, Komisi III terus memantau kinerja pendapatan daerah, terutama pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kontribusinya masih rendah.
“Ya, memang kita dari Komisi III selalu konsentrasi bagaimana peningkatan PAD, baik di tingkat provinsi maupun di beberapa daerah, terutama terkait pajak PKB ini. Kendatipun demikian, saya cukup prihatin. Harus ada kesadaran dari pemerintah setempat, baik provinsi maupun kabupaten/kota dan juga masyarakatnya,” ujar Taufik di Bandarlampung, Senin 3 November 2025 di Kantornya.
Ia mengingatkan, program pemutihan yang sedang berjalan merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda.
Buat masyarakat, ayo, ini the last — program pemutihan pajak di Provinsi Lampung tinggal satu bulan lagi. Semua manfaatnya akan kembali ke masyarakat. Kesejahteraan, stabilitas ekonomi, semuanya bisa tumbuh manakala kesadaran membayar pajak itu dijalankan dengan maksimal,” tegasnya.
Menurut Taufik, kesadaran itu perlu diperkuat dengan kerja nyata dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menilai, masih banyak perangkat daerah yang belum optimal dalam sosialisasi maupun penagihan pajak di lapangan.
“Saya ingin mendorong Pemprov, Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk memaksimalkan seluruh perangkat yang ada. Sosialisasikan bahwa program pemutihan pajak dari Pemprov ini adalah yang terakhir. Kalau tahun ini tidak dibayarkan, maka masyarakat tidak akan menemukannya lagi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, di salah satu kota di Lampung, realisasi penyerapan pajak kendaraan baru mencapai sekitar 34 persen, sementara masih ada ruang lebih dari 50 persen yang belum tergarap. Padahal, akses pembayaran pajak di wilayah perkotaan tergolong mudah.
“Nah, ini saya tidak tahu mengapa. Mudah-mudahan kalau seluruh perangkat di kota itu dimaksimalkan, mulai dari tingkat atas sampai RT, dan terus disosialisasikan, masyarakat akan semakin sadar. Karena membayar pajak itu pasti kembali manfaat dan kemaslahatannya kepada masyarakat juga,” tambahnya.
Taufik menegaskan, DPRD melalui Komisi III akan terus mendorong dan mengawal kebijakan yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya dan teman-teman di Komisi III selalu mendorong dengan semangat agar kita bisa meraih kemanfaatan dari pajak yang sudah dikeluarkan oleh warga Provinsi Lampung,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat hingga 25 Oktober 2025 realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp2,19 triliun atau 62,33 persen dari total target Rp3,52 triliun.
Capaian tersebut bersumber dari tujuh jenis pajak daerah.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), realisasi tercatat sebesar Rp576,45 miliar dari target Rp1,63 triliun, atau baru mencapai 35,36 persen.
Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil mencapai Rp314,67 miliar dari target Rp345 miliar, dengan persentase capaian 91,21 persen.
Selanjutnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi sebesar Rp709,63 miliar dari target Rp800 miliar, atau setara 88,70 persen.
Untuk Pajak Air Permukaan, capaian sementara mencapai Rp7,58 miliar dari target Rp10 miliar, atau 75,87 persen.
Sementara Pajak Rokok telah menyumbang Rp587,22 miliar dari target Rp739,08 miliar, dengan realisasi 79,45 persen.
Pajak Alat Berat melampaui target. Dari target Rp1 miliar, realisasinya mencapai Rp1,82 miliar atau 182,10 persen.
Adapun Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tercatat sebesar Rp1,03 miliar dari target Rp2,05 miliar, atau 50,55 persen.
Dengan demikian, total realisasi seluruh jenis pajak daerah di Provinsi Lampung hingga saat ini mencapai Rp2,19 triliun, dari target keseluruhan Rp3,52 triliun, atau setara 62,33 persen. (*)















