LAMPUNGCORNER.COM, Metro — Tim Tekab 308 Polres Metro meringkus pencuri motor yang beraksi di Kelurahan Mulyojati, Metro Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu. Mangara Panjaitan, mengatakan tersangka ialah Andika Peratama, warga Gunungsugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
“Ia ditangkap pada Sabtu (30/9/2022), dan barang bukti yang kita amankan ialah kunci ‘T’,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Mangara menjelaskan, pemuda 21 tahun itu melakukan aksinya bersama komplotan berinisial RS. Adapun yang berhasil dicuri ialah motor Beat bernomor polisi BE 3041 FH milik NP pada Mei lalu.
“Jadi kendaraan curiannya dijual pada penadah seharga dua juta rupiah,” imbuhnya.
Saat ini, identitas penadah belum diketahui. Namun, uang hasil jual motor curian itu dibagi dua dan digunakan untuk berjudi.
Kasat menjelaskan, Andika Peratama ditangkap di wilayah sekitar rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini polisi tengah mengejar RS.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.(*)
Red









