LampungCorner.com,Tubaba — Pengajuan pupuk subsidi tahun 2026 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, hampir 23 ribu ton. Berdasarkan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), total pengajuan tercatat mencapai 22.995,245 ton.
Data yang dihimpun media pada Selasa (27/01/2026) menunjukkan, pengajuan pupuk subsidi 2026 terdiri atas Urea 6.983,504 ton, ZA 2,805 ton, NPK 14.017,535 ton, dan pupuk organik 1.991,401 ton, dengan total 19.979 petani yang terdaftar secara resmi dalam sistem e-RDKK.
Ketua Tim Kerja Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian wilayah Kabupaten Tubaba, Tri Meriyanto, menjelaskan bahwa pengajuan pupuk subsidi disusun berdasarkan kebutuhan riil petani yang telah diverifikasi melalui kelompok tani dan penyuluh lapangan.
“Untuk jumlah petani pada 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Namun, kebutuhan pupuk tetap disesuaikan dengan luas lahan dan komoditas yang direncanakan,” ujar Tri saat dikonfirmasi media.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa besarnya pengajuan tidak otomatis berbanding lurus dengan realisasi. Pada 2025, dari total pengajuan yang mencapai lebih dari 25 ribu ton, pupuk subsidi yang benar-benar terserap petani hanya NPK 8.954,3 ton, Urea 6.323,55 ton, dan pupuk organik 161 ton.
“Pada 2025, sebagian pupuk subsidi tercatat tidak terserap optimal oleh petani, dipengaruhi perubahan pola tanam dan dinamika kebutuhan di lapangan. Sebagian pupuk tidak ditebus karena adanya perubahan rencana tanam. Contohnya, petani yang awalnya mengajukan pupuk untuk jagung, kemudian beralih menanam padi karena harga gabah yang membaik,” jelasnya.
Sebagai catatan, pengajuan pupuk subsidi di Tubaba pada 2025 lalu meliputi Urea 8.292,792 ton, NPK 14.694,421 ton, dan pupuk organik 2.346,458 ton, dengan total 18.719 petani terdata.
Selain faktor perubahan pola tanam, Tri juga menyoroti kendala teknis dalam proses pengajuan, terutama keterbatasan waktu unggah e-RDKK dan gangguan server akibat beban sistem yang tinggi.
“Kondisi tersebut kerap menghambat finalisasi data pengajuan di tingkat kelompok tani,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tubaba, Desmi, menyampaikan bahwa distribusi pupuk subsidi di Tubaba dilakukan melalui tiga agen resmi, yakni PT Astha Bharata Jayati, CV Tani Maju, dan PT Subur Tani Agro. Penyaluran tersebut didukung oleh 30 kios pengecer yang tersebar di sejumlah kecamatan.
“Distribusi pupuk subsidi selama ini berjalan sesuai alokasi dan diawasi secara berkala agar tepat sasaran,” terang Desmi.
Terkait pengawasan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, didampingi Plt Sekretaris Sayu, menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi terkait pelanggaran pupuk subsidi yang masuk ke dinas.
“Apabila ada aduan, akan ditindaklanjuti melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten dengan melibatkan unsur dinas terkait, kejaksaan, dan kepolisian,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tubaba akan memfokuskan program pupuk subsidi pada pendampingan penyusunan e-RDKK, pembaruan data petani dan lahan, penguatan peran penyuluh pertanian, serta optimalisasi mekanisme pengaduan.
“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perencanaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk subsidi, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Tubaba,” pungkasnya. (Rian)










