LAMPUNGCORNE.COM – Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diundur.
Di mana untuk pengakatan CPNS pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026.
Di Pemprov Lampung, setidaknya ada 5.478 PPPK yang sudah mendapatkan formasi dan dalam proses pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Sebelumnya calon PPPK ini berstatus honorer Pemprov Lampung.
Karenanya dengan adanya kabar diundurnya pengangkatan Calon PPPK ini, maka pada 2025 ini kemungkinan tetap berstatus Honorer.
Terkait hal ini, Pemprov Lampung mengaku siap untuk tetap membayar gaji honorer Pemprov Lampung meskipun belum ada pengangkatan.
Hal ini disampaikan Plh Sekda Provinsi Lampung, M. Firsada pada Minggu, 9 Maret 2025.
“Pengangkatan kan mengikuti pusat, mau tahun ini atau tahun depan itu keputusan pusat. Meskipun masa transisi sebelum pengangkatan tetap dapat gaji, mereka kan honor, sedang di proses,” kata Firsada.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
“Terkait PPPK juga per hari ini belum dibayarkan, kami siap bayar, hanya menunggu usulan dari OPD kalau sudah minta kami siap bayar,” beber Marindo.
Sebelumnya diketahui berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 pada 7 Maret 2025 disebut:
1. Memperhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dengan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II pada hari Rabu, 5 Maret 2025, maka pada prinsipnya kami dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024 menjadi sebagai berikut:
a. Untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025; dan
b. Untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.
2. Penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
3. Proses pengadaan CASN yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
4. BKN agar segera menyusun road map penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024 untuk memastikan CASN dapat bekerja sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. BKN agar segera menyampaikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta CASN perihal penyesuaian jadwal pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 beserta teknis pelaksanaannya. (*)
