Perjanjian Sewa Pakai Habis, ini Ketegasan Diskoperindag Terkait Retribusi dan Sewa Pasar Panaragan Jaya

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi Pedagang Pasar Panaragan Jaya dan Diskoperindag Tubaba

Audiensi Pedagang Pasar Panaragan Jaya dan Diskoperindag Tubaba

LampungCorner.com,Tubaba– Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menegaskan terkait pemungutan retribusi dan sewa kepada pedagang di Pasar Panaragan Jaya saat ini hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Diskoperindag Tubaba Herliyanti, didampingi Sekretarisnya Eka Saputra, saat menerima audiensi sejumlah pedagang Pasar Panaragan Jaya di Kantor Diskoperindag setempat, Senin (28/04/2025).

Kedatangan sejumlah pedagang tersebut untuk menanyakan kejelasan pembayaran retribusi dan sewa pasar yang selama ini masih ditagih oleh perorangan, padahal dalam perjanjian sewa pakai telah habis sejak 10 September 2022 lalu.

“Kami tegaskan pembayaran untuk retribusi dan sewa di Pasar Panaragan Jaya tidak boleh lagi diserahkan kepada pihak manapun kecuali Pemda. Dan sejak akhir tahun lalu sudah kita sosialisasikan kepada seluruh pedagang, bahkan untuk sementara pedagang belum dikenakan biaya retribusi dan sewa karena kita sedang mengurus NPWRD untuk menarik besaran retribusi dan sewa kepada pedagang. Jadi sekarang belum ada penarikan apapun dulu sampai dengan terbitnya NPWRD. Baru nanti bisa kita tentukan mekanisme penarikan retribusi dan sewa kedepannya seperti apa,” kata Herliyanti.

Dijelaskan Herliyanti, bahwa tanah Pasar Panaragan Jaya itu adalah tanah milik Pemerintah seluas 2 hektar yang dulunya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2000, tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sepakat mengadakan perjanjian sewa pakai tanah yang akan dibangun Toko / Kios / Los yang berada diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan ketentuan Pihak Pertama atas nama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, selaku pemilik tanah yang berlokasi di Kampung Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk mendirikan Toko / Kios / Los berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dengan CV. Bima Aji Perdana tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Nomor: B/71A/DD.XV/HK-TB/2007 tanggal 28 Februari 2007.

Baca Juga :  Bupati Komitmen Segera Benahi Pasar dan Tawarkan Program KUR Bunga 3 Persen

“Selama ini sejak telah dihibahkannya oleh Pemkab Tulang Bawang kepada Pemkab Tubaba, kita hanya mengambil retribusi salar pelayanan sebagai PAD. Dan Pihak Kedua berkewajiban untuk merawat bangunan tersebut agar tetap terpelihara dengan baik, dan biaya pemakaian listrik, air dan sebagainya selama masa berlakunya perjanjian sewa pakai ini menjadi tanggung jawab Pihak Kedua,” jelasnya.

Dalam perjanjian itu pihak kedua berhak menempati Toko/Kios/Los selama 15 tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Sewa Pakai pada 10 September 2007. Apabila Perjanjian Sewa Pakai ini berakhir, maka Pihak Kedua dapat mengajukan kembali Permohonan guna memperpanjang masa sewa pakai untuk menempati Toko/Kios/Los kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya perjanjian.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Baznas Tubaba Salurkan Zakat Mal dari Bupati ke 600 Mustahik

“Sampai berakhirnya perjanjian sejak 2022 lalu tidak ada lagi perpanjangan. Sehingga setelah kita ketahui tidak adanya perpanjangan lagi, maka akhir tahun lalu kita sosialisasikan kepada pedagang bahwa tidak ada lagi kewenangan Pihak Kedua untuk menagih kembali retribusi ataupun sewa lainnya kepada pedagang,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Herliyanti menegaskan jika masih ada pihak selain Pemerintah Daerah yang menagih retribusi dan sewa, maka tidak perlu diberikan dan silahkan laporkan saja kepada Diskoperindag.

Sementara itu, satu diantara pedagang di Pasar Panaragan Jaya, Agustina, mengatakan bahwa ada masih oknum yang merasa memiliki toko dan masih meminta ke pedagang untuk biaya sewa dan membayar ke oknum tersebut, sementara Diskoperindag sudah mensosialisasikan tidak ada lagi penyewaan.

“Jadi masalah pembayaran retribusi maupun sewa kami menunggu kepastian resmi dari Diskoperindag, sehingga maksud dan tujuan kami para pedagang datang ke Diskoperindag hari ini adalah meminta agar ada kekuatan untuk membela diri bagi kami jika ada oknum-oknum yang masih memaksa kami membayar retribusi atau sewa kepada mereka,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU
Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025
Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi
Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah
Sisa Dana Hibah Pilkada Tubaba Telah Dikembalikan KPU, ini Besarannya!
Masuk Kloter 48, CJH Tubaba Dijadwalkan Berangkat 21 Mei 2025
Membahayakan Pengguna Jalan, Polisi dan Damkar Bersihkan Tumpahan Solar di Candra Mukti
Bapperida Tubaba Sinkronisasikan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:24 WIB

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:28 WIB

Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:55 WIB

Sisa Dana Hibah Pilkada Tubaba Telah Dikembalikan KPU, ini Besarannya!

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB