LampungCorner.com,Tubaba– Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menegaskan terkait pemungutan retribusi dan sewa kepada pedagang di Pasar Panaragan Jaya saat ini hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Diskoperindag Tubaba Herliyanti, didampingi Sekretarisnya Eka Saputra, saat menerima audiensi sejumlah pedagang Pasar Panaragan Jaya di Kantor Diskoperindag setempat, Senin (28/04/2025).
Kedatangan sejumlah pedagang tersebut untuk menanyakan kejelasan pembayaran retribusi dan sewa pasar yang selama ini masih ditagih oleh perorangan, padahal dalam perjanjian sewa pakai telah habis sejak 10 September 2022 lalu.
“Kami tegaskan pembayaran untuk retribusi dan sewa di Pasar Panaragan Jaya tidak boleh lagi diserahkan kepada pihak manapun kecuali Pemda. Dan sejak akhir tahun lalu sudah kita sosialisasikan kepada seluruh pedagang, bahkan untuk sementara pedagang belum dikenakan biaya retribusi dan sewa karena kita sedang mengurus NPWRD untuk menarik besaran retribusi dan sewa kepada pedagang. Jadi sekarang belum ada penarikan apapun dulu sampai dengan terbitnya NPWRD. Baru nanti bisa kita tentukan mekanisme penarikan retribusi dan sewa kedepannya seperti apa,” kata Herliyanti.
Dijelaskan Herliyanti, bahwa tanah Pasar Panaragan Jaya itu adalah tanah milik Pemerintah seluas 2 hektar yang dulunya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2000, tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sepakat mengadakan perjanjian sewa pakai tanah yang akan dibangun Toko / Kios / Los yang berada diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan ketentuan Pihak Pertama atas nama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, selaku pemilik tanah yang berlokasi di Kampung Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk mendirikan Toko / Kios / Los berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dengan CV. Bima Aji Perdana tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Nomor: B/71A/DD.XV/HK-TB/2007 tanggal 28 Februari 2007.
“Selama ini sejak telah dihibahkannya oleh Pemkab Tulang Bawang kepada Pemkab Tubaba, kita hanya mengambil retribusi salar pelayanan sebagai PAD. Dan Pihak Kedua berkewajiban untuk merawat bangunan tersebut agar tetap terpelihara dengan baik, dan biaya pemakaian listrik, air dan sebagainya selama masa berlakunya perjanjian sewa pakai ini menjadi tanggung jawab Pihak Kedua,” jelasnya.
Dalam perjanjian itu pihak kedua berhak menempati Toko/Kios/Los selama 15 tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Sewa Pakai pada 10 September 2007. Apabila Perjanjian Sewa Pakai ini berakhir, maka Pihak Kedua dapat mengajukan kembali Permohonan guna memperpanjang masa sewa pakai untuk menempati Toko/Kios/Los kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya perjanjian.
“Sampai berakhirnya perjanjian sejak 2022 lalu tidak ada lagi perpanjangan. Sehingga setelah kita ketahui tidak adanya perpanjangan lagi, maka akhir tahun lalu kita sosialisasikan kepada pedagang bahwa tidak ada lagi kewenangan Pihak Kedua untuk menagih kembali retribusi ataupun sewa lainnya kepada pedagang,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Herliyanti menegaskan jika masih ada pihak selain Pemerintah Daerah yang menagih retribusi dan sewa, maka tidak perlu diberikan dan silahkan laporkan saja kepada Diskoperindag.
Sementara itu, satu diantara pedagang di Pasar Panaragan Jaya, Agustina, mengatakan bahwa ada masih oknum yang merasa memiliki toko dan masih meminta ke pedagang untuk biaya sewa dan membayar ke oknum tersebut, sementara Diskoperindag sudah mensosialisasikan tidak ada lagi penyewaan.
“Jadi masalah pembayaran retribusi maupun sewa kami menunggu kepastian resmi dari Diskoperindag, sehingga maksud dan tujuan kami para pedagang datang ke Diskoperindag hari ini adalah meminta agar ada kekuatan untuk membela diri bagi kami jika ada oknum-oknum yang masih memaksa kami membayar retribusi atau sewa kepada mereka,” pungkasnya. (Rian)
