Home / LAMPUNG UTARA

Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:02 WIB

PLN Putus Listrik Musala di Kotabumi, karena Menunggak 35 Bulan

Petugas PLN mencabut meteran listrik musala. FOTO: ISTIMEWA

Petugas PLN mencabut meteran listrik musala. FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM – Lampung Utara, Sudah sepekan ini aktivitas ibadah di Musala Rahmat di RT 05 RW 02 Muarajaya, Kotabumiudik Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, terganggu.

Pasalnya, petugas PLN didampingi polisi mencabut meteran listrik rumah ibadah ini.

Marbut musala, Marsaid (68), mengatakan petugas PLN datang berombongan dengan aparat keamanan.

Baca: Menunggak 35 Bulan, PLN Putus Listrik Musala di Kotabumi

Mereka langsung mencabut meteran musala setelah memberitahukan masalah ini kepada ketua pengurus tempat ibadah itu.

Kepada pengurus musala, petugas PLN meminta tagihan listrik sebesar Rp1,2 juta selama 35 bulan dibayar sebelum tanggal 23 Maret 2021.

Mereka juga menyertakan bukti surat warna merah muda yang kemudian dipegang petugas PLN.

Abah Aki –sapaan akrab Marsaid, mengaku heran dengan kejadian tersebut. Sebab, selama ini dia tidak pernah tahu musala menunggak tagihan listrik hingga berbulan-bulan.

“Akibatnya, kini tidak ada jamaah yang menjalankan ibadah salat lima waktu seperti biasa,” ungkapnya, seperti dilansir dari Rilislampung.id (grup Lampungcorner.com) Sabtu (27/3/2021). (*)

Share :

487 views

Baca Juga

HUKUM

Curi Dua Karung Biji Kopi, Dua Warga Lampura Ditangkap

LAMPUNG UTARA

Harta Jaksa Kasus Novel Baswedan Jadi Rebutan, Istri Daftar Banding di PN Kotabumi

LAMPUNG UTARA

Mudahkan Masyarakat, Desyadi : Saat ini Bayar PBB Dapat Non Tunai

LAMPUNG UTARA

Ardian Hadiri HUT Ke-58 Desa Sukamarga

LAMPUNG UTARA

Jelang lebaran, Alfani kehilangan STNK motor milik Sang Istri

LAMPUNG UTARA

PWI Lampung Utara Gelar Workshop Pendidikan, Diikuti 500 Guru

LAMPUNG UTARA

Dor! Pencuri Kambing Tembak Mati Pemuda di Abung Semuli

LAMPUNG UTARA

Duduk di Pinggir Rel, PNS di Lampura Tewas Ketabrak Kereta Api