PLN Putus Listrik Musala di Kotabumi, karena Menunggak 35 Bulan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PLN mencabut meteran listrik musala. FOTO: ISTIMEWA

Petugas PLN mencabut meteran listrik musala. FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM – Lampung Utara, Sudah sepekan ini aktivitas ibadah di Musala Rahmat di RT 05 RW 02 Muarajaya, Kotabumiudik Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, terganggu.

Pasalnya, petugas PLN didampingi polisi mencabut meteran listrik rumah ibadah ini.

Marbut musala, Marsaid (68), mengatakan petugas PLN datang berombongan dengan aparat keamanan.

Baca: Menunggak 35 Bulan, PLN Putus Listrik Musala di Kotabumi

Mereka langsung mencabut meteran musala setelah memberitahukan masalah ini kepada ketua pengurus tempat ibadah itu.

Baca Juga :  Terlapor KDRT Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Desak Polisi Tegas

Kepada pengurus musala, petugas PLN meminta tagihan listrik sebesar Rp1,2 juta selama 35 bulan dibayar sebelum tanggal 23 Maret 2021.

Mereka juga menyertakan bukti surat warna merah muda yang kemudian dipegang petugas PLN.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Megathrust, BPBD Tubaba Imbau Warga Tetap Waspada Tanpa Panik

Abah Aki –sapaan akrab Marsaid, mengaku heran dengan kejadian tersebut. Sebab, selama ini dia tidak pernah tahu musala menunggak tagihan listrik hingga berbulan-bulan.

“Akibatnya, kini tidak ada jamaah yang menjalankan ibadah salat lima waktu seperti biasa,” ungkapnya, seperti dilansir dari Rilislampung.id (grup Lampungcorner.com) Sabtu (27/3/2021). (*)

Berita Terkait

Ketua PWI Lampung Utara Dorong Sinergi Pers, Pemerintah dan UMKM untuk Majukan Pariwisata Daerah
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanjung Harapan Gotong Royong
Terlapor KDRT Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Desak Polisi Tegas
Saksikan! Diskusi Puisi Isbedy Stiawan di KL Coffee Kotabumi
Kasus KDRT Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Polres Tetapkan Tersangka
Polres Lampung Utara Bongkar Sindikat SIM Palsu Lintas Provinsi
Tipidkor Geledah BPBD Lampung Utara, Sita Kotak Berisi Dokumen Penting
Inspektorat Periksa Oknum ASN, GMPK Duga Alkes RSUD Disewakan
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Ketua PWI Lampung Utara Dorong Sinergi Pers, Pemerintah dan UMKM untuk Majukan Pariwisata Daerah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanjung Harapan Gotong Royong

Jumat, 26 September 2025 - 19:56 WIB

Terlapor KDRT Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Desak Polisi Tegas

Kamis, 18 September 2025 - 21:12 WIB

Saksikan! Diskusi Puisi Isbedy Stiawan di KL Coffee Kotabumi

Senin, 15 September 2025 - 19:24 WIB

Kasus KDRT Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Polres Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru