Polda Jateng Bongkar Perdagangan Anak di Tegal

- Jurnalis

Jumat, 24 September 2021 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, Semarang –  Polda Jateng berhasil membongkar kasus perdagangan anak bawah umur berkedok karaoke di Kota Tegal. Polda Jateng menggerebek tempat karaoke di Komplek Pasar Beras Mintaragen, Kota Tegal dan menemukan sejumlah wanita bawah umur dipekerjakan di tempat hiburan itu. Warga setempat kaget karena mengira lokasi itu hanya sebagai tempat kos, tidak seperti tempat karaoke pada umumnya.

Dugaan kasus perdagangan anak bawah umur di Kota Tegal, Semarang, Kabupaten Pati, Kota Purwokerto, Solo dan daerah lain. Lebih mengerucut pada soal, anak bawah umur dipekerjakan sebagai wanita pekerja seks, melayani hidung belang.

Baca Juga :  HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka

Dalam hal ini anak-anak tersebut menjadi korban para muncikari atau pelaku perdagangan orang.

Pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke berlokasi di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.

“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu,” jelas Direskrimum Polda Jateng, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Jumat (24/9/2021).

Ketiga anak tersebut, berasal dari Jawa Barat.Tiga pegawai tempat karaoke, lanjut dia, ikut ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut. Ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.

Baca Juga :  Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Direskrimum Polda Jateng menjelaskan para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut. Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan “bookong order” untuk ketiga korban, katanya. Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  (*)

Red

Berita Terkait

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
Soroti 8 Perda yang Buka Celah Bakar Lahan 2 Hektare, Prabowo: Complete Nonsense
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Jumat, 25 September 2026 - 19:33 WIB

Soroti 8 Perda yang Buka Celah Bakar Lahan 2 Hektare, Prabowo: Complete Nonsense

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Berita Terbaru