Bandar Lampung – Kepolisian Daerah polda Lampung berhasil menangkap pelaku pembunuh seorang petugas laundry di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi Tjokrodipo.
Tersangka pelaku pembunuhan atas nama AS bin MS (30 tahun), warga Jalan Moch Roem, Gang Melati, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Kita berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan itu, setelah tersangka melakukan pelarian dalam waktu tiga puluh delapan hari.
Sebelumnya, pegawai honorer bernama Suhaidi (50) ditemukan terbungkus plastik di dalam sebuah ruangan tempatnya bekerja.
”Motif pelaku karena rasa dendam dan sakit hati”, ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra.
Penangkapan tersangka dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur karena tersangka saat itu sedang bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.
“Tim Jatanras Polda Lampung bekerjasama dengan anggota Polresta Sidoarjo dalam menangkap tersangka,” tambah Pandra, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)
Dari kasus pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-94/III/2021/LPG/Resta Balam/Sektor TBS pada tanggal 22 Maret, Pandra menerangkan, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di TKP.
Untuk barang bukti yang disita, satu buah gunting, satu kantong jenazah, satu kantong plastik sampah, dan juga satu unit kasur lantai.
“Sementara ini tersangka kita jerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman pidana lima belas tahun,” tandas Pandra (*)
Red
