Polda Lampung Ungkap Identitas Pembunuh Pegawai RS Dadi Tjokrodipo

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Foto:Istimewa

Ilustrasi/Foto:Istimewa

Bandar Lampung – Kepolisian Daerah polda Lampung berhasil menangkap pelaku pembunuh seorang petugas laundry di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi Tjokrodipo.

Tersangka pelaku pembunuhan atas nama AS bin MS (30 tahun), warga Jalan Moch Roem, Gang Melati, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Kita berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan itu, setelah tersangka melakukan pelarian dalam waktu tiga puluh delapan hari.

Baca Juga :  Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung

Sebelumnya, pegawai honorer bernama Suhaidi (50) ditemukan terbungkus plastik di dalam sebuah ruangan tempatnya bekerja.

”Motif pelaku karena rasa dendam dan sakit hati”, ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra.

Penangkapan tersangka dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur karena tersangka saat itu sedang bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.

“Tim Jatanras Polda Lampung bekerjasama dengan anggota Polresta Sidoarjo dalam menangkap tersangka,” tambah Pandra, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Baca Juga :  Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ

Dari kasus pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-94/III/2021/LPG/Resta Balam/Sektor TBS pada tanggal 22 Maret, Pandra menerangkan, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di TKP.

Untuk barang bukti yang disita, satu buah gunting, satu kantong jenazah, satu kantong plastik sampah, dan juga satu unit kasur lantai.

“Sementara ini tersangka kita jerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman pidana lima belas tahun,” tandas Pandra (*)

 

Red

 

Berita Terkait

Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung
Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik
Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras
Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya
Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol
Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:44 WIB

Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 21:45 WIB

Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

Senin, 14 September 2026 - 15:54 WIB

Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

Senin, 14 September 2026 - 15:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya

Kamis, 10 September 2026 - 14:51 WIB

Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tubaba Perkuat Tata Kelola Aset dan Kepastian Hukum Pertanahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:43 WIB

PEMERINTAHAN

Novianti Lantik Empat Ketua TP-PKK Kecamatan

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:32 WIB