LampungCorner.com,Tubaba– Kepolisian dari Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, berhasil mengungkap dengan cepat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil yang dilakukan oleh terduga pelaku HW (35), warga Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 11.00 WIB. Di Rumah Makan Abah, Tiyuh (Desa) Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba. Yang mana pelapor merupakan korban berinisial S (49), warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, mengatakan kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 07.00 WIB. Korban S bersama rekannya D berangkat menuju unit dua untuk melakukan transaksi satu unit mobil Avanza warna hitam dengan NoPol BE 1277 S. Sesampainya di unit dua, korban mencoba menghubungi pelaku HW untuk menanyakan posisinya, kemudian pelaku mengatakan di Rumah Makan Abah Tiyuh Indraloka I.
“Setelah itu korban dan rekannya menuju rumah makan yang di maksud. Setelah bertemu antara korban dan pelaku, kemudian pelaku ingin mengecek dan mencoba kondisi mobil di halaman rumah makan. Saat pelaku mencoba mobil korban, korban dihubungi melalui hp oleh yang mengaku bos pelaku yang ingin membeli mobil tersebut,” kata Amaludin kepada media, Sabtu (11/01/2025).
Lanjut dia, saat korban sedang berkomunikasi dengan yang mengaku bos pelaku, kemudian pelaku membawa mobil tersebut, setelah ditunggu oleh korban sekitar tiga puluh menit, pelaku tidak kembali lagi. Selanjutnya korban pun melapor ke Polsek Lambu Kibang, Polres Tubaba.
“Sementara untuk kronologis penangkapan pelaku, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Sumber Agung Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Setelah sampai di TKP, anggota pun berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan yang sedang bersembunyi di rumah temannya,” terangnya.
Amaludin mengungkapkan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit mobil Avanza warna hitam tahun 2013 dengan NoPol BE 1277 S lengkap dengan satu lembar fotocopy STNK atas nama Ngatimin beserta kunci kontaknya.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Lambu Kibang, Polres Tubaba menetapkan HW sebagai tersangka. Dan kepada tersangka, Pasal yang ditetapkan adalah Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,” pungkasnya. (Rian)










