Polisi Tangkap Tiga Pemuda Terlibat Narkoba di Pekon Margakaya

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com Pringsewu, Lampung – Polisi menggerebek sejumlah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, pada Jumat (13/12/2024) pagi. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, tiga pemuda ditangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan ini menarik perhatian warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah para pelaku. Mereka menilai tindakan para pemuda tersebut mencoreng nama baik desa.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah AS (37), ASA (20), dan AL (29). Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing.

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

“Dua pelaku berinisial AS dan AL sudah berstatus residivis. Mereka sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus serupa,” ujar Iptu Andri pada Sabtu (14/12/2024) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, serta alat hisap atau bong. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam memasarkan narkoba.

Baca Juga :  Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Iptu Andri menegaskan komitmen polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, perjudian dan perdagangan orang. Penegakan hukum ini juga sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. (Wahyu)

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru