Polisi Tembak Pembunuh Bayaran yang Pernah Merampok di Lampung

- Jurnalis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Grup Lampungcorner.com.

Ilustrasi Grup Lampungcorner.com.

Kerja keras Tim Gabung Serigala Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Polsek Bayunglincir, Sumatera Selatan (Sumsel) mengejar pembunuh bayaran sekaligus perampok sadis bernama Bintang alias Sutarwan membuahkan hasil.

Pria berusian 41 tahun itu berhasil diringkus. Bahkan polisi ”menghadiahinya” timah panas di kakinya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka adalah pemain lama. Ia masuk daftar pencarian orang lantaran merupakan pembunuh bayaran sekaligus perampok sadis. Tersangka diketahui pernah diupah Rp12 juta untuk membunuh sopir travel di Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Kepala Desa Melati Agung berinisial EL.

”Saat itu tersangka mendapat bayaran Rp12 juta bersama keempat rekannya,” ujar Erlin seperti dikutip lampungcorner.com dari detik.com, Sabtu (27/2/2021).

Penembakan terhadap sopir travel tersebut terjadi beberapa tahun lalu. Namun, Bintang alias Sutarwan tak mengakui hal itu sebagai perbuatannya di hadapan polisi.

”Ketika berada di Semendawai Timur, warga Bali itu tewas ditembak tersangka pada 2018. Korban Nyoman tewas ditembak di bagian dada oleh kawanan Sutar Cs ini. Namun Sutar membantah, yang menembak korban adalah rekannya RB,” jelas Erlin.

Baca Juga :  Proyek Drainase Jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Sudah Hancur, Kontraktor Diduga Curangi Volume Material

Erlin membeberkan, jejak kejahatan Bintang alias Sutarwan selain menjadi pembunuh bayaran, yakni melakukan perampokan sadis dengan modus dobrak pintu. Pada 2012, Bintang alias Sutarwan cs beraksi di Desa Sidomulyo, Tungkaljaya, Musi Banyuasin.

”Tersangka bersama 11 orang komplotannya merampok rumah korban Jasri dan Simon Simare Mare dengan menggunakan senjata api sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (11/9/2012),” jelasnya.

Dari perampokan itu, kata Erlin, tersangka dan kelompoknya menggasak uang Rp93 juta, 2 cincin emas, 3 kalung emas, dan satu unit sepeda motor dari rumah Jasri dan Simon Simare Mare.

”Saat beraksi, Sutar Cs menembak anak korban, Chandra Simare Mare sebanyak dua kali dan menyiksa sejumlah korban lainnya,” ungkapnya.

Erlin mengaku, polisi banyak mendapatkan laporan polisi terkait kejahatan Bintang alias Sutarwan cs ini. Di antaranya dua laporan di Polsek Bayunglincir, 3 di Polsek Sungai Lilin, dan 3 di Polres OKI, serta OKU Timur.

Di tiap kejahatan yang dilakukannya, Bintang alias Sutarwan memainkan peran beragam. Dari eksekutor perampokan, eksekutor penodongan, serta eksekutor pembunuhan.

Baca Juga :  Trophy Abyakta Jadi Kado Spesial Ulang Tahun ke-62 Bupati Lampura di HPN Banten

Erlin menyebutkan, Bintang alias Sutarwan membekali diri dengan senjata api tiap beraksi sehingga korban yang melawannya langsung ditembak.

”Korban ditodong kalau melawan ditembak mati. Bukan hanya di Sumsel, komplotan ini juga merampok di Lampung, Jambi, dan Bengkulu. Aksi mereka ini telah menewaskan sejumlah orang,” terangnya.

Bintang alias Sutarwan berhasil ditangkap usai polisi mendapat informasi tentang keberadaannya. Tim gabungan kepolisian kemudian menyelidiki hingga mendapati tersangka di tempat persembunyian, Sumatera Utara, Senin (22/2/2021).

”Tersangka ditangkap di tempatnya bersembunyi di kawasan Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin kemarin,” ucapnya.

Dia menambahkan, polisi masih memburu 8 orang yang diduga komplotan Bintang alias Sutarwan. Terkait kelompok pembunuh bayaran dan perampok sadis ini, Erlin menerangkan dua pelaku lainnya telah ditangkap dan telah divonis penjara 12 tahun. Yakni Dwi Winarno dan Andi Prihariyanto. Sedangkan salah satu anggota kelompoknya Walang, tewas ditembak.

”Masih 8 orang lagi yang dikejar. Saya mengimbau segera menyerahkan diri. Kalau tidak ingin kasusnya saya ungkap di kamar jenazah!” ancamnya.(dtc/red)

Berita Terkait

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan
Dramatis! Spesialis Curanmor Diringkus, Polisi Terlibat Baku Tembak
Kurang Dua Pekan, Polisi Bongkar Pencurian Motor di Pasar Kangkung
Mantan Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas
Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, Total Korban 10 Jemaah
Fraksi PDI Perjuangan Hormati Proses BK DPRD Lampung, Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa
Polresta Bandar Lampung Gelar Operasi Krakatau Tahun 2026
Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Anak, Ini Jadwalnya!
Berita ini 860 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:49 WIB

Dramatis! Spesialis Curanmor Diringkus, Polisi Terlibat Baku Tembak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:24 WIB

Kurang Dua Pekan, Polisi Bongkar Pencurian Motor di Pasar Kangkung

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:06 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:21 WIB

Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, Total Korban 10 Jemaah

Berita Terbaru

Foto : Penyaluran Bantuan Akomodasi Pengobatan Warga Penderita Kanker oleh Baznas Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:43 WIB