Polisi Tembak Pembunuh Bayaran yang Pernah Merampok di Lampung

- Jurnalis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Grup Lampungcorner.com.

Ilustrasi Grup Lampungcorner.com.

Kerja keras Tim Gabung Serigala Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Polsek Bayunglincir, Sumatera Selatan (Sumsel) mengejar pembunuh bayaran sekaligus perampok sadis bernama Bintang alias Sutarwan membuahkan hasil.

Pria berusian 41 tahun itu berhasil diringkus. Bahkan polisi ”menghadiahinya” timah panas di kakinya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka adalah pemain lama. Ia masuk daftar pencarian orang lantaran merupakan pembunuh bayaran sekaligus perampok sadis. Tersangka diketahui pernah diupah Rp12 juta untuk membunuh sopir travel di Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Kepala Desa Melati Agung berinisial EL.

”Saat itu tersangka mendapat bayaran Rp12 juta bersama keempat rekannya,” ujar Erlin seperti dikutip lampungcorner.com dari detik.com, Sabtu (27/2/2021).

Penembakan terhadap sopir travel tersebut terjadi beberapa tahun lalu. Namun, Bintang alias Sutarwan tak mengakui hal itu sebagai perbuatannya di hadapan polisi.

”Ketika berada di Semendawai Timur, warga Bali itu tewas ditembak tersangka pada 2018. Korban Nyoman tewas ditembak di bagian dada oleh kawanan Sutar Cs ini. Namun Sutar membantah, yang menembak korban adalah rekannya RB,” jelas Erlin.

Baca Juga :  TKD Rp599,2 Triliun Mengalir, Gaji 5,3 Juta ASN hingga Dana Desa Terbiayai

Erlin membeberkan, jejak kejahatan Bintang alias Sutarwan selain menjadi pembunuh bayaran, yakni melakukan perampokan sadis dengan modus dobrak pintu. Pada 2012, Bintang alias Sutarwan cs beraksi di Desa Sidomulyo, Tungkaljaya, Musi Banyuasin.

”Tersangka bersama 11 orang komplotannya merampok rumah korban Jasri dan Simon Simare Mare dengan menggunakan senjata api sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (11/9/2012),” jelasnya.

Dari perampokan itu, kata Erlin, tersangka dan kelompoknya menggasak uang Rp93 juta, 2 cincin emas, 3 kalung emas, dan satu unit sepeda motor dari rumah Jasri dan Simon Simare Mare.

”Saat beraksi, Sutar Cs menembak anak korban, Chandra Simare Mare sebanyak dua kali dan menyiksa sejumlah korban lainnya,” ungkapnya.

Erlin mengaku, polisi banyak mendapatkan laporan polisi terkait kejahatan Bintang alias Sutarwan cs ini. Di antaranya dua laporan di Polsek Bayunglincir, 3 di Polsek Sungai Lilin, dan 3 di Polres OKI, serta OKU Timur.

Di tiap kejahatan yang dilakukannya, Bintang alias Sutarwan memainkan peran beragam. Dari eksekutor perampokan, eksekutor penodongan, serta eksekutor pembunuhan.

Baca Juga :  Mulai Berlaku, Operator Tak Boleh Hapus Sisa Kuota Pelanggan

Erlin menyebutkan, Bintang alias Sutarwan membekali diri dengan senjata api tiap beraksi sehingga korban yang melawannya langsung ditembak.

”Korban ditodong kalau melawan ditembak mati. Bukan hanya di Sumsel, komplotan ini juga merampok di Lampung, Jambi, dan Bengkulu. Aksi mereka ini telah menewaskan sejumlah orang,” terangnya.

Bintang alias Sutarwan berhasil ditangkap usai polisi mendapat informasi tentang keberadaannya. Tim gabungan kepolisian kemudian menyelidiki hingga mendapati tersangka di tempat persembunyian, Sumatera Utara, Senin (22/2/2021).

”Tersangka ditangkap di tempatnya bersembunyi di kawasan Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin kemarin,” ucapnya.

Dia menambahkan, polisi masih memburu 8 orang yang diduga komplotan Bintang alias Sutarwan. Terkait kelompok pembunuh bayaran dan perampok sadis ini, Erlin menerangkan dua pelaku lainnya telah ditangkap dan telah divonis penjara 12 tahun. Yakni Dwi Winarno dan Andi Prihariyanto. Sedangkan salah satu anggota kelompoknya Walang, tewas ditembak.

”Masih 8 orang lagi yang dikejar. Saya mengimbau segera menyerahkan diri. Kalau tidak ingin kasusnya saya ungkap di kamar jenazah!” ancamnya.(dtc/red)

Berita Terkait

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Berita ini 883 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB