Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka Terkait Bom Ikan di Pasuruan

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang di Sita ,Foto: Tribratanews.polri.go.id

Barang Bukti yang di Sita ,Foto: Tribratanews.polri.go.id

LAMPUNGCORNER.COM, Pasuruan – Jajaran Kepolisan telah melakukan olah tempat kejadian pasca ledakan dari bom ikan yang menewaskan bapak dan anak serta menghancurkan dua rumah di Desa Pakangkungan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Aparat kepolisian berhasil menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman bersama Kabidlabfor Polda Jatim, Kombes Pol. Sodiq Pratomo, dan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Rabu, (15/09/21).

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota tersebut menuturkan Keempat orang tersangka yakni G, MS, IS dan AR. Kapolres Pasuruan, AKBP Arman mengatakan, AR merupakan orang lain yang berperan membantu proses peracikan bom ikan.

Baca Juga :  Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC

AKBP Arman menuturkan bahwa pembuatan bom ikan tersebut sudah dilakukan selama setahun terakhir dan dijual lagi dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kapolres Pasuruan menjelaskan mselama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terlebih untuk menyembunyikan aktifitas dalam merakit bom ikan, agar tak diketahui tetangga yang lain.

Sementara itu ditempat yang sama Kabidlabfor Polda Jatim, Kombes Pol. Sodiq Pratomo memaparkan Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter ± 50 cm, dan kedalaman ± 7 cm, Postitif mengandung Lead Azida Pb(N3)2.

Baca Juga :  Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

“Ditemukan Ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata ± 58,2 mm dan diameter rata rata ± 7,2 mm. Barang bukti serbuk warna putih yang positif mengandung Pentaerytritol tetranitrate (PETN) dan Potassium Chlorat (KClO3) serta Barang bukti serbuk warna putih kekuningan yang positif mengandung Trinitro toluena (TNT),”paparnya, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Kamis (16/9/2021).

Kombes Pol Sodiq menjelaskan, PETN (Pentaerytritol tetranitrate), Potassium Chlorat (KCO3), TNT (Trinitro toluena ), Lead azide Pb(N3)2 ini termasuk termasuk jenis bahan peledak high explosive, sedangkan untuk Potassium Chlorat (KClO3) ini termasuk jenis bahan peledak Low Explosive.(*)

Red

Berita Terkait

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Berita Terbaru