Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka Terkait Bom Ikan di Pasuruan

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang di Sita ,Foto: Tribratanews.polri.go.id

Barang Bukti yang di Sita ,Foto: Tribratanews.polri.go.id

LAMPUNGCORNER.COM, Pasuruan – Jajaran Kepolisan telah melakukan olah tempat kejadian pasca ledakan dari bom ikan yang menewaskan bapak dan anak serta menghancurkan dua rumah di Desa Pakangkungan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Aparat kepolisian berhasil menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman bersama Kabidlabfor Polda Jatim, Kombes Pol. Sodiq Pratomo, dan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Rabu, (15/09/21).

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota tersebut menuturkan Keempat orang tersangka yakni G, MS, IS dan AR. Kapolres Pasuruan, AKBP Arman mengatakan, AR merupakan orang lain yang berperan membantu proses peracikan bom ikan.

Baca Juga :  Asik Snorkeling, Wisatawan Tewas di Pulau Pahawang

AKBP Arman menuturkan bahwa pembuatan bom ikan tersebut sudah dilakukan selama setahun terakhir dan dijual lagi dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kapolres Pasuruan menjelaskan mselama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terlebih untuk menyembunyikan aktifitas dalam merakit bom ikan, agar tak diketahui tetangga yang lain.

Sementara itu ditempat yang sama Kabidlabfor Polda Jatim, Kombes Pol. Sodiq Pratomo memaparkan Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter ± 50 cm, dan kedalaman ± 7 cm, Postitif mengandung Lead Azida Pb(N3)2.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Resmikan Dua Dapur MBG, Distribusi Mulai 31 Maret 2026

“Ditemukan Ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata ± 58,2 mm dan diameter rata rata ± 7,2 mm. Barang bukti serbuk warna putih yang positif mengandung Pentaerytritol tetranitrate (PETN) dan Potassium Chlorat (KClO3) serta Barang bukti serbuk warna putih kekuningan yang positif mengandung Trinitro toluena (TNT),”paparnya, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Kamis (16/9/2021).

Kombes Pol Sodiq menjelaskan, PETN (Pentaerytritol tetranitrate), Potassium Chlorat (KCO3), TNT (Trinitro toluena ), Lead azide Pb(N3)2 ini termasuk termasuk jenis bahan peledak high explosive, sedangkan untuk Potassium Chlorat (KClO3) ini termasuk jenis bahan peledak Low Explosive.(*)

Red

Berita Terkait

Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:39 WIB

Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Berita Terbaru