LampungCorner.com,Tubaba– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, berhasil menangkap serta menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan yang terjadi di Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.
Tersangka berinisial AS (54), yang merupakan nelayan asal Tiyuh Pagar Dewa, ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim dan pemeriksaan saksi.
“Satreskrim telah memanggil dan memeriksa AS pada 18 dan 24 November 2025. Setelah pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan gelar perkara, AS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, kepada media, Rabu (26/11/2025).
Kasat menjelaskan, adapun kronologi, korban berinisial DA (27) melaporkan bahwa pada Juni 2024 lalu ia mengalami tindak kekerasan seksual di area perladangan Tiyuh Pagar Dewa.
“Peristiwa itu baru diceritakan korban kepada keluarga sekitar sembilan bulan kemudian, dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Tubaba,” tuturnya.
Menurutnya, terlapor AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga kuat melakukan kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan dengan cara memukul korban menggunakan alat dayung perahu dari kayu, menyetubuhi korban dan mengakibatkan korban mengalami trauma psikis dan hingga hamil berdasarkan hasil tes kehamilan.
“Penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan DNA yang melibatkan korban, anak korban, dan tersangka. Berkat bukti tersebut, AS resmi ditahan di Rutan Polres Tubaba,” terangnya.
Kasat menegaskan, Pasal yang dikenakan terhadap AS adalah Pasal 15 huruf H Jo. Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 285 KUHPidana.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban dan menjaga kerahasiaan identitas. Oleh karenanya, kami imbau masyarakat jangan takut melapor bila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana kekerasan seksual baik terhadap anak maupun perempuan,” pungkasnya. (Rian).
















