LampungCorner.com,Tubaba—- Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melalui Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba, berhasil menangkap seorang pria yang diduga berprofesi sebagai bandar narkoba jenis Sabu di Tiyuh (Desa) Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).
Adapun terduga pelaku berinisial AEP (27) pria asal Tiyuh Panaragan. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB.
“Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat disekitar tempat tinggal pelaku, yang sudah resah bahwa di Tiyuh tempat tinggalnya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, Minggu (09/03/2025).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, lanjut Jepri, maka anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, dari hasil penyelidikan diduga pria tersebut adalah seorang bandar narkoba.
Kemudian, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Yelva Desembri, untuk melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.
“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 9 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 8 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 97 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan 1 kaca pirek dan 1 selang pipet panjang, 2 sendok Sabu yang terbuat dari selang pipet, 1 korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 1 korek api, dan 1 unit handphone android merk INFINIX HOT 11S,” paparnya.
Jepri mengungkapkan, bahwa pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga AEP akan dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rian)
