Polres Tubaba Tangkap Terduga Kurir Sabu di Kecamatan Gunung Agung

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Kurir Sabu Beserta Barang Bukti

Terduga Kurir Sabu Beserta Barang Bukti

LampungCorner.com,Tubaba– Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, berhasil menangkap terduga kurir narkoba jenis sabu di jalan poros Tiyuh (Desa) Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung.

Adapun terduga pelaku tersebut berinisial SN (29), yang merupakan Warga Tiyuh Sumber Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli sabu dan menggunakan narkoba. Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan,” kata Jepri kepada media, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, lanjut Jepri, tim opsnal langsung menyergap terduga pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di sekitaran TKP.

“Dari hasil penggeledahan itu, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga jenis narkotika jenis sabu,1 tabung kaca pirek, 1 selang pipet bengkok, 1 sumbu pembakar, 1 botol plastik ukuran kecil, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda CRF warna abu-abu, dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A50s warna hitam,” jelasnya.

Baca Juga :  Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Jepry menambahkan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku SN dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 127 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru