Polres Tubaba Tangkap Terduga Kurir Sabu di Kecamatan Gunung Agung

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Kurir Sabu Beserta Barang Bukti

Terduga Kurir Sabu Beserta Barang Bukti

LampungCorner.com,Tubaba– Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, berhasil menangkap terduga kurir narkoba jenis sabu di jalan poros Tiyuh (Desa) Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung.

Adapun terduga pelaku tersebut berinisial SN (29), yang merupakan Warga Tiyuh Sumber Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli sabu dan menggunakan narkoba. Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan,” kata Jepri kepada media, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, lanjut Jepri, tim opsnal langsung menyergap terduga pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di sekitaran TKP.

“Dari hasil penggeledahan itu, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga jenis narkotika jenis sabu,1 tabung kaca pirek, 1 selang pipet bengkok, 1 sumbu pembakar, 1 botol plastik ukuran kecil, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda CRF warna abu-abu, dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A50s warna hitam,” jelasnya.

Baca Juga :  Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Jepry menambahkan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku SN dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba
Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan
Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers
Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026
Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026
Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Berita ini 129 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:54 WIB

Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

BREAKING NEWS

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:36 WIB