LampungCorner.com,Tubaba– Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, berhasil menangkap terduga kurir narkoba jenis sabu di jalan poros Tiyuh (Desa) Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung.
Adapun terduga pelaku tersebut berinisial SN (29), yang merupakan Warga Tiyuh Sumber Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli sabu dan menggunakan narkoba. Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan,” kata Jepri kepada media, Minggu (19/01/2025).
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, lanjut Jepri, tim opsnal langsung menyergap terduga pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di sekitaran TKP.
“Dari hasil penggeledahan itu, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga jenis narkotika jenis sabu,1 tabung kaca pirek, 1 selang pipet bengkok, 1 sumbu pembakar, 1 botol plastik ukuran kecil, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda CRF warna abu-abu, dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A50s warna hitam,” jelasnya.
Jepry menambahkan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku SN dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rian)










