LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Menyambut arus mudik Lebaran 2026, Polresta Bandar Lampung menghadirkan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang harus meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama libur Idulfitri.
Dikutip dari laman resmi Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa layanan penitipan kendaraan tidak hanya tersedia di Mapolresta, tetapi juga di seluruh Polsek jajaran di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Layanan penitipan kendaraan ini tidak hanya tersedia di Polresta Bandar Lampung, tetapi juga di seluruh Polsek jajaran. Dengan adanya 11 Polsek yang tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung, masyarakat dapat memanfaatkan kantor polisi terdekat untuk menitipkan kendaraannya selama mudik Lebaran,” ujar Alfret, Kamis (12/3/2026).
Program ini menjadi salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus langkah preventif untuk mengantisipasi potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ketika rumah pemiliknya ditinggalkan saat mudik.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, cukup membawa persyaratan administrasi berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) serta bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.
Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan call center kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang berkaitan dengan keamanan selama perjalanan maupun saat meninggalkan rumah.
Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama musim mudik, kepolisian juga akan meningkatkan kegiatan patroli di kawasan permukiman yang ditinggalkan pemiliknya selama periode libur Lebaran. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









