PT Wika di Tegineneng Diduga Jadi Klaster Baru, 36 Karyawan Terpapar Covid-19

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Covid-19 Pesawaran Dendi Ramadhona. FOTO: ISTIMEWA

Ketua Satgas Covid-19 Pesawaran Dendi Ramadhona. FOTO: ISTIMEWA

Pesawaran — Pabrik beton PT Wijaya Karya (Wika) di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran diduga menjadi klaster baru penyebaran virus corona. Ketua Satgas Covid-19 Dendi Ramadhona karenanya meminta manajemen perusahaan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH).

Sebanyak 36 orang karyawan di perusahaan plat merah tersebut diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Beberapa di antaranya tinggal di Bumi Andan Jejama, sebutan Pesawaran.

“Maka dari itu, Pemkab Pesawaran meminta perusahaan mengatur sistem kerja dan jam kerja. Juga, senantiasa memantau dan memperbaharui informasi tentang Covid-19,” ujar Dendi yang juga bupati Pesawaran, Senin (12/7/2021).

Hal ini menurut Dendi, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pesawaran Nomor 045.2/13350/I/.03/2021. sebagai tindaklanjut instruksi Bupati Pesawaran Nomor 2 tahun 2021 tentang Penegasan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Baca Juga :  Ribuan Warga Pesawaran Terima BPP, Bupati Nanda Tinjau Penyaluran

Dendi menegaskan, tempat kerja merupakan tempat berkumpulnya manusia yang dapat berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. maka dari itu harus diantisipasi penularannya.

Bahkan jika perlu, perusahaan membentuk tim penanganan Covid- 19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja tersebut.

“Selain itu pimpinan juga harus memberikan kebijakan untuk pekerja yang dicurigai terkonfirmasi Covid-19 dan tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai stigma. Terakhir, mengatur jadwal pekerja yang baru datang atau yang bekerja dari rumah,” pinta Dendi.

Dendi menyebut, pengaturan tersebut diperlukan karena dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan wabah corona berdasarkan besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas serta interaksi penduduk.

Baca Juga :  Dihantui Gajah Liar, Ribuan Warga Desa di Way Kambas Serbu Balai TNWK

“Perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengukur suhu badan karyawan yang tetap masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, physical distancing, serta mewajibkan karyawannya memakai masker,” ucapnya.

Dendi juga meminta perusahaan harus mengatur asupan nutrisi karyawan, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta sosialisasi dan eduksi pekerja mengenai Covid-19.

“Terpenting, perusahaan membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu, atau pengunjung yang datang dengan gejala Covid-19. Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining,” tutur dia.

Dendi mengingatkan perusahaan swasta, BUMN, atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran serta ketentuan lainnya yang mengatur PPKM, akan dikenakan sanksi.

“Bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Pesawaran
3.457 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Nanda Tekankan Kinerja dan Integritas
UPT Korwilcam Gedongtataan Fokus Bentuk Siswa Cerdas dan Berkarakter
Dari Gerak Anak Indonesia Hebat hingga Kurikulum Merdeka, Inovasi Pendidikan Way Khilau
Pelaku Pencabulan Anak di Gedong Tataan Ditangkap Polisi
Semarak HUT KORPRI ke-80 dan HGN ke-31, Guru Tegineneng Unjuk Kreativitas
Diseminasi Matematika Gembira, Upaya Disdikbud Pesawaran Tingkatkan Kompetensi Guru
Peringati HGN, Wabup Pesawaran Ajak Masyarakat Hormati Pengabdian Guru
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:38 WIB

Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Pesawaran

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:37 WIB

3.457 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Nanda Tekankan Kinerja dan Integritas

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:07 WIB

UPT Korwilcam Gedongtataan Fokus Bentuk Siswa Cerdas dan Berkarakter

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:38 WIB

Dari Gerak Anak Indonesia Hebat hingga Kurikulum Merdeka, Inovasi Pendidikan Way Khilau

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:28 WIB

Pelaku Pencabulan Anak di Gedong Tataan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Lampura, Chandra Setiawan.

BREAKING NEWS

Barjas Bongkar Fakta, 24 Proyek Lampung Utara Tak Pernah Masuk Lelang

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:09 WIB

Ini bukti surat palsu yang beredar.

BREAKING NEWS

BKPPD Lamtim Bongkar Surat Mutasi ASN Palsu, Sekolah Diminta Waspada!

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:47 WIB

Ribuan masyarakat desa penyangga TNWK saat unjuk rasa di depan Kantor Balai TNWK, Selasa (13/1/2026).

BREAKING NEWS

Dihantui Gajah Liar, Ribuan Warga Desa di Way Kambas Serbu Balai TNWK

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:13 WIB