Pesawaran — Pabrik beton PT Wijaya Karya (Wika) di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran diduga menjadi klaster baru penyebaran virus corona. Ketua Satgas Covid-19 Dendi Ramadhona karenanya meminta manajemen perusahaan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH).
Sebanyak 36 orang karyawan di perusahaan plat merah tersebut diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Beberapa di antaranya tinggal di Bumi Andan Jejama, sebutan Pesawaran.
“Maka dari itu, Pemkab Pesawaran meminta perusahaan mengatur sistem kerja dan jam kerja. Juga, senantiasa memantau dan memperbaharui informasi tentang Covid-19,” ujar Dendi yang juga bupati Pesawaran, Senin (12/7/2021).
Hal ini menurut Dendi, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pesawaran Nomor 045.2/13350/I/.03/2021. sebagai tindaklanjut instruksi Bupati Pesawaran Nomor 2 tahun 2021 tentang Penegasan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Dendi menegaskan, tempat kerja merupakan tempat berkumpulnya manusia yang dapat berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. maka dari itu harus diantisipasi penularannya.
Bahkan jika perlu, perusahaan membentuk tim penanganan Covid- 19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja tersebut.
“Selain itu pimpinan juga harus memberikan kebijakan untuk pekerja yang dicurigai terkonfirmasi Covid-19 dan tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai stigma. Terakhir, mengatur jadwal pekerja yang baru datang atau yang bekerja dari rumah,” pinta Dendi.
Dendi menyebut, pengaturan tersebut diperlukan karena dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan wabah corona berdasarkan besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas serta interaksi penduduk.
“Perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengukur suhu badan karyawan yang tetap masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, physical distancing, serta mewajibkan karyawannya memakai masker,” ucapnya.
Dendi juga meminta perusahaan harus mengatur asupan nutrisi karyawan, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta sosialisasi dan eduksi pekerja mengenai Covid-19.
“Terpenting, perusahaan membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu, atau pengunjung yang datang dengan gejala Covid-19. Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining,” tutur dia.
Dendi mengingatkan perusahaan swasta, BUMN, atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran serta ketentuan lainnya yang mengatur PPKM, akan dikenakan sanksi.
“Bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)
Red