PT Wika di Tegineneng Diduga Jadi Klaster Baru, 36 Karyawan Terpapar Covid-19

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Covid-19 Pesawaran Dendi Ramadhona. FOTO: ISTIMEWA

Ketua Satgas Covid-19 Pesawaran Dendi Ramadhona. FOTO: ISTIMEWA

Pesawaran — Pabrik beton PT Wijaya Karya (Wika) di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran diduga menjadi klaster baru penyebaran virus corona. Ketua Satgas Covid-19 Dendi Ramadhona karenanya meminta manajemen perusahaan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH).

Sebanyak 36 orang karyawan di perusahaan plat merah tersebut diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Beberapa di antaranya tinggal di Bumi Andan Jejama, sebutan Pesawaran.

“Maka dari itu, Pemkab Pesawaran meminta perusahaan mengatur sistem kerja dan jam kerja. Juga, senantiasa memantau dan memperbaharui informasi tentang Covid-19,” ujar Dendi yang juga bupati Pesawaran, Senin (12/7/2021).

Hal ini menurut Dendi, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pesawaran Nomor 045.2/13350/I/.03/2021. sebagai tindaklanjut instruksi Bupati Pesawaran Nomor 2 tahun 2021 tentang Penegasan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Sidak Tambang Galian C, Aktivitas Dihentikan Sementara

Dendi menegaskan, tempat kerja merupakan tempat berkumpulnya manusia yang dapat berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. maka dari itu harus diantisipasi penularannya.

Bahkan jika perlu, perusahaan membentuk tim penanganan Covid- 19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja tersebut.

“Selain itu pimpinan juga harus memberikan kebijakan untuk pekerja yang dicurigai terkonfirmasi Covid-19 dan tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai stigma. Terakhir, mengatur jadwal pekerja yang baru datang atau yang bekerja dari rumah,” pinta Dendi.

Dendi menyebut, pengaturan tersebut diperlukan karena dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan wabah corona berdasarkan besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas serta interaksi penduduk.

Baca Juga :  Proyek Rp1,6 Miliar PAUD Lampura Disorot, Kabid Enggan Buka Data Penerima

“Perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengukur suhu badan karyawan yang tetap masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, physical distancing, serta mewajibkan karyawannya memakai masker,” ucapnya.

Dendi juga meminta perusahaan harus mengatur asupan nutrisi karyawan, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta sosialisasi dan eduksi pekerja mengenai Covid-19.

“Terpenting, perusahaan membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu, atau pengunjung yang datang dengan gejala Covid-19. Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining,” tutur dia.

Dendi mengingatkan perusahaan swasta, BUMN, atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran serta ketentuan lainnya yang mengatur PPKM, akan dikenakan sanksi.

“Bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

SPPG Binong Way Layap Diresmikan, Libatkan UMKM hingga Petani Lokal
Tokoh Adat Soroti Dampak Tambang PT Yudistira: Lingkungan Rusak, CSR Dinilai Nihil
Petani Kakao dan Lada Pesawaran Dibina Badan Riset Prancis, Siap Tembus Pasar Ekspor
Apel Siaga HKB 2026, Wabup Pesawaran Tekankan Kolaborasi dan Mitigasi Risiko
Pertumbuhan Ekonomi Pesawaran Capai 5,38 Persen, Musrenbang Siapkan Arah Pembangunan 2027
Siap Amankan Mudik Lebaran 2026, Bupati Nanda Hadiri Rakor Lintas Sektoral di Polda Lampung
Safari Ramadan di Gerning, Bupati Nanda Serap Aspirasi dan Dorong Perbaikan Infrastruktur
Safari Ramadan, Bupati Nanda Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Kaum Duafa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:17 WIB

SPPG Binong Way Layap Diresmikan, Libatkan UMKM hingga Petani Lokal

Senin, 25 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tokoh Adat Soroti Dampak Tambang PT Yudistira: Lingkungan Rusak, CSR Dinilai Nihil

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:28 WIB

Petani Kakao dan Lada Pesawaran Dibina Badan Riset Prancis, Siap Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 30 April 2026 - 21:39 WIB

Apel Siaga HKB 2026, Wabup Pesawaran Tekankan Kolaborasi dan Mitigasi Risiko

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:08 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Pesawaran Capai 5,38 Persen, Musrenbang Siapkan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru