PTPN VII Sosialisasi Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi dan Integrasi NIK

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Kegiatan diikuti oleh seluruh karyawan secara offline dan online, di tiga Provinsi wilayah kerja PTPN VII.

Sosialisasi Kegiatan diikuti oleh seluruh karyawan secara offline dan online, di tiga Provinsi wilayah kerja PTPN VII.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bandarlampung dua melakukan sosialisasi cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang Pribadi Tahun Pajak 2022 di Kantor PTPN VII, Senin (6/3/2023).

Kabag Akuntansi dan Keuangan PTPN VII, Mario Ellyando Zein mengucapkan terima kasih kepada pihak KPP Bandarlampung II yang telah bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengisian SPT.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh karyawan secara offline dan online, di tiga provinsi wilayah kerja PTPN VII.
”Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi karyawan dalam melaksanakan pelaporan SPT secara online di DJP, dan diharapkan dalam laporan SPT tahun 2022 ini, seluruh karyawan PTPN VII tidak lagi mengalami kendala,”katanya.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bandarlampung II, Budi Saptono mengucapkan terima kasih kepada PTPN VII yang menjadi salah satu perusahaan berkontribusi besar dalam pembayaran pajak.

Baca Juga :  Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029

Semoga kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat, terutama dalam pemindahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi no NPWP. Dan per Januari 2024, pelaporan SPT sudah harus menggunakan NIK. ke depan NPWP sudah tidak digunakan lagi dan NIK sebagai pengganti identitas utama wajib pajak.

Menurutnya, NIK akan digunakan dalam berbagai keperluan administrasi perpajakan, salah satunya adalah melapor SPT tahunan.

“Maka dari itu, agar proses integrasi identitas wajib pajak dari NPWP menjadi NIK dapat berjalan dengan baik, kalau belum mengerti bagaimana caranya boleh ditanyakan ke kami, dan boleh juga datang ke kantor kami, kami akan siap melayani untuk proses integrasi ini”, ujar Budi.

Acara tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi yang di sampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bandarlampung Dua, Maya Adismara Lesmana, tentang Pemadanan Mandiri NIK menjadi NPWP.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Lampung Berlanjut, Tiga Ruas di Pringsewu Diguyur Pemprov Rp35,2 Miliar

Dalam paparannya Maya menjelaskan alasan dijadikannya NIK menjadi NPWP, salah satunya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Format NPWP baru ini akan diberlakukan per 1 Januari 2024, dimana seluruh layanan administrasi dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan format baru.

Ia juga menjelaskan, setelah pendataan NIK sebagai NPWP tidak serta merta WP dikenakan pajak dan harus membayar pajak. Ini semua ada aturannya, bagi pekerja penerima upah yang hanya mendapatkan Rp 54 juta pertahun ini tidak dikenakan pajak. Begitu juga pelaku UMKM, bagi UMKM yang pendapatannya satu tahun tidak mencapai Rp 500 juta, ini pun tidak akan kena pajak.

“Jadi perlu diluruskan, tidak semua kena pajak setelah mendaftarkan NIK sebagai NPWP,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Berita Terbaru