LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang sebagai fondasi peningkatan kualitas gizi masyarakat justru menyisakan persoalan serius di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Hingga awal 2026, puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dilaporkan telah beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), dokumen wajib yang menjadi tolok ukur keamanan dan kelayakan pangan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pembinaan MBG Lampura, Mat Soleh, mengungkapkan sebagian besar dapur MBG sudah beroperasi sejak awal tanpa memenuhi persyaratan dasar tersebut.
Padahal, SLHS merupakan bukti mutlak bahwa proses pengolahan makanan dilakukan secara aman, higienis, dan sesuai standar kesehatan.
“Perkembangan MBG di Lampung Utara saat ini terdapat 61 dapur yang sudah operasional, 21 dapur persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, serta dua dapur dalam tahap pembangunan yang belum terkonfirmasi,” ujar Mat Soleh, Rabu (21/1/2026).
Namun, di balik masifnya jumlah dapur, tingkat kepatuhan terhadap standar kesehatan dinilai sangat memprihatinkan.
“Dari lebih 80 dapur tersebut, baru lima yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, dan hanya 10 dapur yang sudah mengantongi sertifikasi halal,” ungkapnya.
Data tersebut menunjukkan adanya ketimpangan serius antara percepatan operasional dapur MBG dengan pemenuhan regulasi kesehatan.
Banyak dapur telah aktif melayani masyarakat, tetapi belum memenuhi ketentuan administrasi dan standar keamanan pangan sebagaimana ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Kesehatan.
Kondisi ini disebut-sebut berkorelasi dengan sejumlah insiden dugaan keracunan makanan bergizi gratis yang dialami pelajar di berbagai daerah.
Peristiwa tersebut menjadi alarm keras hingga mendorong pemerintah pusat memperketat pengawasan pelaksanaan MBG di daerah.
Padahal, program MBG di Lampura menyasar kelompok penerima manfaat dalam jumlah besar. Tercatat sebanyak 245.541 siswa dari jenjang PAUD hingga SMA menjadi sasaran utama. Selain itu, program ini juga menjangkau 2.630 ibu hamil, 5.240 ibu menyusui, serta 19.804 balita.
Dengan cakupan sebesar itu, absennya jaminan standar keamanan pangan dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Di sisi lain, keberadaan dapur SPPG turut menyerap sekitar 2.600 tenaga kerja lokal dan memberikan efek ekonomi positif bagi masyarakat. Meski demikian, manfaat ekonomi tersebut dinilai tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan dan kesehatan pangan.
Mat Soleh pun mengakui keterbatasan kewenangan Satgas di daerah. Menurutnya, Satgas hanya berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan, tanpa kewenangan penindakan.
“Untuk perizinan, sertifikasi, dan langkah tegas sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera mempercepat proses sertifikasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan awal.
“Program ini mulia, tapi jangan sampai pelaksanaannya justru membahayakan kesehatan masyarakat,” tutup mantan Kepala Kesbangpol Pemkab Lampura ini. (*)
















