LAMPUNGCORNER.COM , Bandarlampung — Pimpinan DPRD Lampung dan Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani Raperda Perubahan APBD (RAPBDP) tahun anggaran 2023 dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II tentang persetujuan bersama RAPBDP 2023 di Gedung DPRD setempat, Senin (18/9/2023).
Penandatanganan RAPBDP 2023 dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni dan Wakil Ketua II Ririn Kuswantari. Turut menyaksikan Sekretaris DPRD Tina Malinda, dan seluruh anggota dewan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov, dan Forkopimda setempat.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Badan Anggaran DPRD Lampung Mikdar Ilyas membacakan laporan terkait hasil pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Lampung yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan RAPBDP 2023. Mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun di tingkat komisi.
“Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh anggota dewan yang terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Arinal.
Gubernur menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini lebih diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemprov Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19 persen dari total belanja daerah di luar gaji.
Dalam RAPBDP 2023, Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 29,05 persen dari belanja daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu lima tahun diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari belanja daerah.
Pemprov Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan bagi kepala daerah serentak gubernur/bupati/walikota tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, Arinal menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen, masih di bawah 30 persen dari total belanja daerah di luar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Terhadap belanja pegawai ini, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK formasi tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima surat keputusan pada waktu yang lalu,” tambahnya.
Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan pengangkatan formasi PPPK 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang.
Dan yang terakhir adalah Pemerintah Provinsi Lamlung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran dana bagi hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kotasebesar 20% dari total Belanja Daerah.
“Semoga kerja keras yang kita lakukan dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan balasan dan limpahan berkah dari Allah SWT,” ucap Arinal. (Advertorial)











