Residivis Aniaya Pasutri di Natar Pakai Rantai Motor

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengaiaya pasutri di Natar, diamankan Unit Reskrim Polsek setempat, Senin (14/11/2022) Foto : Humas Polsek

Tersangka pengaiaya pasutri di Natar, diamankan Unit Reskrim Polsek setempat, Senin (14/11/2022) Foto : Humas Polsek

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung selatan — Tak jelas apa motifnya, Ronald Frans Manulang (40) warga RT/RW 008/002 Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menganiaya pasangan suami-isteri (Pasutri).

Korbannya Slamet Widodo (47) dan Yeni Yati Sri Wahyuni (47) warga Dusun Srikaton, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, mengalami luka akibat disabet dengan rantai sepeda motor.

Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk mendampingi Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan pada hari Kamis (10/11/2022) sekira pukul 17.00 Wib.

Baca Juga :  Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Tersangka mendatangi lapo tuak dan langsung memukul wajah sebelah kiri Slamet Widodo, menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan sebanyak satu kali.

Setelah itu, tersangka memukul Yeni Yati pada bagian kening sebanyak satu kali dan mengenai hidung dan mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri.

“Kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar dan kita tindak lanjuti,” ujar Kapolsek, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga :  Bupati Radityo Egi Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan, Keuangan Desa Harus Berdampak Nyata bagi Warga

Dari hasil laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan pencarian terhadap tersangka. Senin (14/11/2022) sekira pukul 19.00 Wib, tersangka berada di Desa Natar dan langsung diamankan berikut alat bukti yang digunakan menganiaya korbannya.

“Tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan,” imbuh Enrico Donald Sidauruk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Natar. Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana. (*)

Red

Berita Terkait

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Update Gempa NTT: 44.946 Rumah Rusak, 83 Orang Meninggal

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:52 WIB

BANDAR LAMPUNG

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:08 WIB