LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dapat dilakukan perubahan oleh Penjabat (PJ) Bupati, mengacu pada empat ketentuan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Yudiansyah, saat dikonfirmasi lampungcorner.com, Rabu (9/2/2022).
Kata dia, Perubahan RPD dapat dilakukan apabila:
1.Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi perencanaan dengan kondisi eksisting,
2.Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara target dan pencapaian kinerja sampai dengan tahun berjalan.
3.Terjadi perubahan yang mendasar.
4. Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dapat dilakukan tanpa melalui tahapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan, dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kemudian, untuk 2023 nanti arah pembangunan kita akan mengacu pada RPD yang saat ini mulai disusun dan akan di Perbupkan pada pertengahan Maret 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021,” Kata Yudi.
Menurutnya Inmendagri tersebut, bagi daerah yang jabatan Bupati atau Walikotanya segera berakhir, otomatis berakhir juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di 2022 saat ini.
“Karenanya diwajibkan segera menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023 – 2026 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang akan diisi oleh Penjabat (PJ) Kepala Daerah nantinya,” terangnya.
Karenanya penyusunan RPD Kabupaten Kota Tahun 2023-2026 ini akan memperhatikan beberapa hal penting yang telah ditetapkan yakni. Penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Provinsi dan Kabupaten Kota sampai dengan Tahun 2025 yang terhitung sejak 2005 lalu.
“Selain itu, memperhatikan pula hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Provinsi dan Kabupaten Kota Tahun 2017-2022, RPD Provinsi Tahun 2023- 2026, Isu-isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional, dan Regulasi yang berlaku,” jelasnya.
RPD Tubaba 2023-2026 setelah penyusunan saat ini, maka dijadwalkan pekan depan sudah sampai ke Forum Konsultasi Publik, yang kemudian akan direview oleh APIP dan difasilitasi Provinsi, sehingga pada pekan kedua Maret 2022 sudah harus ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Nantinya RPD ini akan menjadi tujuan, acuan, sasaran, dan arah pembangunan daerah selama 3 tahun kedepan sebelum adanya RPJMD setelah terpilihnya Bupati pada Pilkada akhir 2024 mendatang,” ungkapnya.
Sementara menjelang akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati, untuk prioritas pembangunan 2022 masih mengacu pada RPJMD 2017-2022, dan RKPD 2022.
“Prioritas pembangunan untuk tahun ini diantaranya, 1.Pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat, jaring pengaman sosial dan pengembangan ekonomi rakyat kreatif, 2. Pembangunan SDM Berkarakter dan peningkatan kualitas pelayanan dasar, 3. Pengembangan Ekowisata dan Pelestarian Budaya, 4. Pengembangan Infrastruktur, 5. Reformasi Birokrasi,” pungkasnya. (*)
(ki/drn)









