Rumah hingga Graha Mandala Milik Mantan Bupati Lampura Disita KPK

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungTim jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penyitaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang bernomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

“Jaksa eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/6/2021)

Ali menjelaskan penyitaan aset milik Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti.

Sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, Agung dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan juga pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp74 miliar.

Baca Juga :  12 Kali Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Pemprov: Upayakan Pengolahan Tetap di Lampung

“Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar, sehingga masih ada tagihan uang pengganti Rp72,5 miliar lagi,” terang Ali.

KPK juga akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset.

Adapun beberapa aset milik Agung yang disita KPK sebagai berikut:

1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

2. Tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Baca Juga :  PWI Lampung dan Bank Mandiri Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Keuangan Masyarakat

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 SHM Nomor 7389/KD di Kedaton, Bandarlampung.

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton di Kedaton, Bandarlampung.

5. Tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn di Kedaton, Bandarlampung. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha
Fraksi Golkar DPRD Lampung Sampaikan Siap Kawal Pergub Tata Kelola Ubi Kayu
Kapal Dalom Lintas Berjaya Milik Lampung, Akan Berlayar Pada 11 November
Gubernur Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Bhayangkara Lampung FC Bungkam 2-1, Bali United di Laga Kandang
Bhayangkara Lampung FC Unggul 1-0, Pada Babak Pertama Melawan Bali United
Pesisir Kota Bandar Lampung Kembali Dipenuhi Sampah, DLH Siapkan Aksi Bersih Masal
Kompolnas Kunjungan Kerja di Lampung, Dorong Polda Makin Presisi dan Profesional
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha

Sabtu, 8 November 2025 - 20:34 WIB

Fraksi Golkar DPRD Lampung Sampaikan Siap Kawal Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

Jumat, 7 November 2025 - 18:44 WIB

Gubernur Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 7 November 2025 - 17:38 WIB

Bhayangkara Lampung FC Bungkam 2-1, Bali United di Laga Kandang

Jumat, 7 November 2025 - 16:19 WIB

Bhayangkara Lampung FC Unggul 1-0, Pada Babak Pertama Melawan Bali United

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha

Sabtu, 8 Nov 2025 - 20:50 WIB

Foto : Sosialisasi dan Pelatihan ASUH di Tiyuh Tunas Jaya

TULANGBAWANG BARAT

Disnakeswan Tubaba Bekali Tukang Potong Hewan Ilmu Sembelih ASUH

Sabtu, 8 Nov 2025 - 12:38 WIB