Rumah hingga Graha Mandala Milik Mantan Bupati Lampura Disita KPK

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungTim jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penyitaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang bernomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

“Jaksa eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/6/2021)

Ali menjelaskan penyitaan aset milik Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti.

Sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, Agung dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan juga pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp74 miliar.

Baca Juga :  Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel

“Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar, sehingga masih ada tagihan uang pengganti Rp72,5 miliar lagi,” terang Ali.

KPK juga akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset.

Adapun beberapa aset milik Agung yang disita KPK sebagai berikut:

1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

2. Tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Baca Juga :  Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 SHM Nomor 7389/KD di Kedaton, Bandarlampung.

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton di Kedaton, Bandarlampung.

5. Tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn di Kedaton, Bandarlampung. (*)

Red

Berita Terkait

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Canda Presiden Prabowo Ke Gus Yahya: Aku Dari Dulu Minta Kartu NU

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:59 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Stunting

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:50 WIB