Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Jumat, 11 Juni 2021 - 10:22 WIB

Rumah hingga Graha Mandala Milik Mantan Bupati Lampura Disita KPK

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungTim jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penyitaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang bernomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

“Jaksa eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/6/2021)

Ali menjelaskan penyitaan aset milik Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti.

Sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, Agung dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan juga pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp74 miliar.

“Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar, sehingga masih ada tagihan uang pengganti Rp72,5 miliar lagi,” terang Ali.

KPK juga akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset.

Adapun beberapa aset milik Agung yang disita KPK sebagai berikut:

1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

2. Tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 SHM Nomor 7389/KD di Kedaton, Bandarlampung.

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton di Kedaton, Bandarlampung.

5. Tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn di Kedaton, Bandarlampung. (*)

Red

Share :

591 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Divonis MA Empat Tahun, Mantan Kades Rawa Selapan Kabur

HUKUM

Polisi Dijadwalkan Periksa Bahar Bin Smith Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

BANDAR LAMPUNG

Beri 149 Anggota Reward, Kapolda: Preman saja Ada Aturan, Apalagi Polri

BANDAR LAMPUNG

Tembus Rp11,09 Triliun, Investasi di Lampung Lampaui Target

BANDAR LAMPUNG

Lima Saksi Meringankan Bakal Hadir dalam Sidang Terdakwa Andi Desfiandi

BANDAR LAMPUNG

Pantauan Tiga Pasar: Harga Minyak, Telur, dan Daging Ayam Naik

BANDAR LAMPUNG

Belum Sepekan Masuk NasDem, Dedi Langsung Pimpin DPD Tulangbawang

BANDAR LAMPUNG

Bantah Musda Diambil Alih Pusat, Julian Sebut Tak Ada Kekosongan Jabatan di Demokrat Lampung