Rumah hingga Graha Mandala Milik Mantan Bupati Lampura Disita KPK

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungTim jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penyitaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang bernomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

“Jaksa eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/6/2021)

Ali menjelaskan penyitaan aset milik Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti.

Sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, Agung dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan juga pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp74 miliar.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal

“Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar, sehingga masih ada tagihan uang pengganti Rp72,5 miliar lagi,” terang Ali.

KPK juga akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset.

Adapun beberapa aset milik Agung yang disita KPK sebagai berikut:

1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

2. Tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Baca Juga :  PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 SHM Nomor 7389/KD di Kedaton, Bandarlampung.

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton di Kedaton, Bandarlampung.

5. Tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn di Kedaton, Bandarlampung. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB