Sah! Tapis Lampung Miliki Sertifikat Hak Paten

- Jurnalis

Kamis, 6 Mei 2021 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riana Sari saat menerima sertifikat hak paten Tapis Lampung, Rabu (5/5/2021). Foto: istimewa

Riana Sari saat menerima sertifikat hak paten Tapis Lampung, Rabu (5/5/2021). Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan Sertifikat Merek Kain Tapis Lampung. Sertifikat hak paten Tapis Lampung diserahkan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung kepada Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, di Mahan Agung, Rabu (5/5/2021).

Sertfikat Hak Paten Tapis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Danan Purnomo, melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan.

Nur Ichwan mengatakan, Menkumham berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, memberikan hak merek kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah Lampung, yang beralamat Jl. Ir. Juanda Pahoman, Bandarlampung. Tanggal penerimaannya 18 Oktober 2019 dengan Nomor Pendaftaran IDM000849763, Etiket Merek Tapis.

Baca Juga :  Resmi! LSO Lampung Tahun 2026 Dibuka, Pemprov Tegaskan Cetak Atlet Muda Berbakat

“Perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan sampai 18 Oktober 2029. Sesuai dengan Pasal 35, maka perlindungan hak merek bisa diperpanjang,” ungkap Nur Ichwan.

Selain merek, lanjut Nur Ichwan, ada hak cipta juga yang dapat didaftarkan berkaitan dengan motif dari Tapis. Kanwil Kemenkumham Lampung juga berkomitmen untuk bekerja dengan cepat dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait Kekayaan Intelektual.

Riana Sari pun merasa sangat terharu bercampur gembira. Perjuangan pengajuan hak merek dilakukan pada tahun 2019 dan baru sekarang terealisasi.

Baca Juga :  Polda Lampung Catat Penurunan Kecelakaan

“Kami mempersembahkan karya ini kepada para tokoh adat Lampung dan seluruh masyarakat Lampung, bahwa kain Tapis milik orang Lampung,” ungkap Riana dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com) Rabu (5/5/2021).

Ia berharap Tapis Lampung akan semakin berkembang dan semakin digemari oleh masyarakat. Riana juga mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Lampung yang cepat dalam pelayanan pendaftaran merek Tapis Lampung ini.

Setelah ini, Riana berharap sertifikat tersebut dapat melindungi kekayaan intelektual dan warisan budaya daerah, sehingga dapat menjadi ciri khas atau identitas daerah. (*)

Red

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:30 WIB

Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB